Luar Negeri

Singapura Gantung Mati Narapidana yang Bawa 1 Kg Ganja

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

PROHABA.CO, SINGAPURA - Pihak berwenang Singapura menggantung seorang narapidana yang divonis hukum mati karena menyelundupkan satu kilogram ganja pada hari Rabu (26/4/2023). 

Eksekusi tetap dilakukan meskipun ada permintaan dari Kantor HAM PBB agar Singapura mempertimbangkan kembali hukuman gantung tersebut.

“Warga Singapura (bernama) Tangaraju Suppiah (46), menjalani hukuman mati hari ini di KompleksPenjara Changi,” kata Juru Bicara Badan Penjara Singapura kepada AFP.

Tangaraju dihukum pada 2017 karena bersekongkol dengan terlibat konspirasi membawa 1.017,9 gram (35,9 ons) ganja, dua kali volume minimum untuk hukuman mati di Singapura.

Dia dijatuhi hukuman mati pada tahunn 2018. Pengadilan banding mendukung keputusan tersebut.

Taipan Inggris, Richard Branson selaku anggota Komisi Global untuk Kebijakan Narkoba yang berbasis di Jenewa, pada Senin (24/4/2023) menulis di blognya bahwa Tangaraju sama sekali tidak memiliki ganja pada saat penangkapannya, dan Singapura mungkin akan membunuh orang tak bersalah.

Akan tetapi, Kementerian Dalam Negeri Singapura pada Selasa (25/4/2023) menanggapi bahwa kesalahan Tangaraju terbukti tanpa keraguan.

Baca juga: Dua Pengedar Transaksi Sabu di Pekarangan Masjid, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Pria Tanpa Identitas, Tewas Gantung Diri di Ulee Lheue

Baca juga: Saking Pintarnya, Satu Siswa New Orleans Diterima di 125 Kampus

Kemendagri Singapura mengatakan, dua nomor ponsel yang menurut jaksa milik Tangaraju digunakan untuk mengoordinasikan pengiriman ganja tersebut. Di banyak bagian dunia 'termasuk Thailand' ganja telah dilegalkan.

Pihak berwenang tidak menjatuhkan hukuman penjara dan kelompok-kelompok HAM menekan Singapura untuk menghapus hukuman mati.

Singapura memiliki beberapa undang-undang antinarkotika terberat di dunia dan menegaskan bahwa hukuman mati tetap pencegah efektif terhadap perdagangan narkoba.

Akan tetapi, Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR) tidak setuju.

“Hukuman mati masih digunakan di sejumlah kecil negara, sebagian besar karena mitos bahwa hukuman itu mencegah kejahatan,” kata OHCHR pada Selasa (25/4/2023).

Keluarga Tangaraju sudah memohon grasi sambil meminta pengadilan ulang.

Eksekusi pada Rabu ini adalah yang pertama dalam enam bulan dan yang ke-12 sejak tahun lalu di negara kota itu.

Singapura melanjutkan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda lebih dari dua tahun.

(Kompas.com)

Baca juga: Pria di Kendal Diduga Tewas Gantung Diri Usai Bunuh Istri

Baca juga: Depresi! Gadis Asal Pidie Jaya Diduga Bunuh Diri di Rumah Kakaknya,Tak Dikasih Nginap di Rumah Kawan

Baca juga: Menjelang Pernikahan, Pemuda Langsa Meninggal Tergantung, Diduga Bunuh Diri