Berita Aceh Timur
Dua Pengedar Transaksi Sabu di Pekarangan Masjid, Terancam Hukuman Mati
"Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi sabu di pekarangan masjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, IDI - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pria yang diamankan itu masing-masing berinisial MH (28), warga Kecamatan Idi Tunong, dan SN (23), warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
"Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi sabu di pekarangan masjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur pada Senin (20/2/2023)
sekira pukul 16.30 WIB," ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Yudha Prasatya SH, Kasipropam Iptu Edi Saputra, dan KBO Satresnarkoba, Ipda Syafwadi Nur SH dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023) sore.
Meski penangkapan itu dilakukan Februari lalu, tapi faktanya baru diungkapkan kepada awak media dalam konferensi pers tersebut.
Kapolres mengatakan, penangkapan terduga pelaku bermula dari informasi yang diperoleh anggota Opsnal Satresnarkoba bahwa akan ada tranksaksi jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Idi Tunong.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Aceh Timur Tangkap Dua Pengedar Sabu saat Hendak Transaksi
Berbekal informasi tersebut, kemudian Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan.
Pada saat anggota melakukan penyelidikan, didapati kedua terduga dengan gerak-gerik yang mencurigakan di pekarangan masjid.
Saat dihampiri oleh anggota, keduanya berusaha melarikan diri ke area persawahan yang berada di samping masjid.
“Namun, dengan gerak dan respons cepat dari anggota, kedua pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, di badan SN ditemukan dua paket berisikan kristal putih bening yang diduga sabu-sabu, dibungkus dengan plastik bertuliskan Guanyinwang warna hijau dengan berat keseluruhan 400 gram.
Petugas juga mengamankan dua unit handphone yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.
"Setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi awal terhadap SN dan dia katakan bahwa narkotika itu adalah milik AW, warga Kecamatan Idi Tunong,” ungkapnya.
Baca juga: Tiga Remaja di Blitar Cabuli Anak di Bawah Umur
Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkoba Yang Jual Sabu ke Pelajar
“Namun saat petugas kami mendatangi rumah AW, yang bersangkutan sudah tidak ada di rumah,” kata Kapolres.
AW kini dinyatakan buron.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolres-Aceh-Timur-memberikan-keterangan-pers-kepada-awak-media-terkait-pelaku-narkoba.jpg)