Berita Aceh Timur
Satres Narkoba Polres Aceh Timur Tangkap Dua Pengedar Sabu saat Hendak Transaksi
"Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi di pekarangan masjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur," ungkap Kapolres
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, IDI - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (20/02/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial MH (28) warga Kecamatan Idi Tunong dan SN (23) warga Kecamatan Nurussalam.
"Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi di pekarangan masjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Sik, didampingi, Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya SH, Kasipropam Iptu Edi Saputra dan KBO Satresnarkoba Ipda Syafwadi Nur SH, dalam konferensi pers Rabu sore lalu.
Kapolres menyebutkan, penangkapan pelaku bermula informasi yang diperoleh anggota opsnal Satresnarkoba, bahwa akan ada tranksaksi jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Idi Tunong.
Baca juga: Hendak Transaksi Sabu-Sabu, Pemuda Langsa Diringkus Polisi
Dari informasi tersebut, kemudian Opsnal Satres Narkoba, melakukan penyelidikan.
Pada saat anggota melakukan penyelidikan, didapati kedua pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan di pekarangan masjid.
Saat dihampiri oleh anggota, keduanya berusaha untuk melarikan diri ke area persawahan yang berada di samping masjid.
Namun dengan gerakan dan respon cepat dari anggota, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, pada badan SN ditemukan 2 paket berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bertuliskan Guanyinwang berwarna hijau dengan berat keseluruhan 400 gram.
Baca juga: Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda Pidie Ditangkap Polisi
Baca juga: Polres Pidie Ringkus Pemuda Pemilik Sabu di Warkop
Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit handphone yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana dimaksud.
"Setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi awal terhadap SN dan dikatakan bahwa narkotika itu adalah milik AW warga Kecamatan Idi Tunong.
Namun saat petugas kami mendatangi rumah AW, namun bersangkutan tidak ada di rumah,” beber Kapolres.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.(Seni Hendri)
Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkoba Yang Jual Sabu ke Pelajar
Baca juga: 24 Orang Diperiksa Terkait Kebakaran Depo Plumpang
Baca juga: Sebut Tak Peduli Dengan Hujatan Netizen, Ibunda Indah Menyebut Hanya Arie Kriting Musuhnya
Prohaba.co
Prohaba
Transaksi sabu
Pengedar Sabu
Satres Narkoba Polres Aceh Timur
sabu-sabu
Berita Aceh Timur
Dua Tahun Tanpa Jembatan, Siswa di Aceh Timur Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai |
![]() |
---|
Lompat ke Laut demi Selamatkan Nyawa, Lima Nelayan Aceh Terdampar di Kepulauan Aru |
![]() |
---|
Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Tragis di Depan RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur |
![]() |
---|
Empat WN Myanmar Divonis 22 Tahun, Selundupkan Rohingya ke Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.