Senin, 11 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Dua Pengedar Transaksi Sabu di Pekarangan Masjid, Terancam Hukuman Mati

"Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi sabu di pekarangan masjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur ...

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Timur
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, SIK saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penangkapan dua pelaku narkoba. 

Nama dan fotonya sudah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, kedua tersangka pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres  Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 112 ayat (2) juncto (berhubungan dengan) Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (sn)

Baca juga: Modus Transaksi Narkoba, Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Susu Ganja

Baca juga: Polres Pidie Ringkus Pemuda Pemilik Sabu di Warkop

Baca juga: Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap Bandar Sabu Asal Sumut

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved