Berita Aceh Timur
Dua Pengedar Transaksi Sabu di Pekarangan Masjid, Terancam Hukuman Mati
"Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi sabu di pekarangan masjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Nama dan fotonya sudah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, kedua tersangka pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 112 ayat (2) juncto (berhubungan dengan) Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (sn)
Baca juga: Modus Transaksi Narkoba, Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Susu Ganja
Baca juga: Polres Pidie Ringkus Pemuda Pemilik Sabu di Warkop
Baca juga: Satres Narkoba Polres Abdya Tangkap Bandar Sabu Asal Sumut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kapolres-Aceh-Timur-memberikan-keterangan-pers-kepada-awak-media-terkait-pelaku-narkoba.jpg)