PROHABA.CO, MAKASSAR - Seorang remaja berinisial RF (16) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikeroyok tanpa ampun oleh tetangganya sendiri saat nongkrong.
Motif pengeroyokan didasari rasa dendam.
Tiga pelaku pengeroyokan yang masing-masing bernama Muh Alfi an (20), Muh Irsan (23), dan Reza Pratama (20) diamankan polisi.
Ketiganya diamankan di Jalan Kemauan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (28/5/2023).
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando K Sambolangi mengatakan, aksi pengeroyokan ini terjadi di depan kediaman korban, pada Sabtu malam.
Saat itu korban sedang duduk santai bersama beberapa rekannya.
“Korban duduk-duduk bersama rekannya, tiba-tiba pelaku datang langsung marah-marah dan memukul korban,” jelas Lando kepada Kompas. com, Senin (29/5/2023) malam.
Baca juga: Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Usai Dituding Pencuri, Polisi Periksa 14 Warga
Baca juga: Polisi Thailand Sita 1 Ton Lebih Sabu yang akan Dikirim ke Australia
Baca juga: Bahayakan Pelintas, Polantas Tegur Truk Bongkar Muat di Bahu Jalan Nasional
Lando mengungkapkan, korban pun lantas dianiaya tanpa ampun oleh para pelaku.
Bahkan, korban diancam akan dilukai dengan anak panah.
"Korban dipukul, dan diancam akan dipanah.
Setelah kejadian itu korban melaporkan ke Polsek," ungkapnya.
Perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu menjelaskan, saat ketiga pelaku diamankan pihaknya juga mendapati empat buah anak panah dan ketapelnya yang siap untuk digunakan.
"Sementara motifnya dendam lama, pelaku sudah lama mencari korban," tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku pun kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Gawat, Tak Mampu Bayar Open BO, Pria Dikeroyok Dua Waria
Baca juga: Duda 54 Tahun Diduga Tiduri 17 Siswi, Korban Diberi Imbalan Rp800.000
Baca juga: BEJAT, Seorang Dosen Diculik dan Dikeroyok Mahasiswa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipicu Dendam Lama, Bocah 16 Tahun di Makassar Dikeroyok Tanpa Ampun, Polisi Tangkap 3 Pelaku",