Sebab menurut negara-negara Asia Tenggara kasus TPPO sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara.
"Karena ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya sementara kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tapi terhambat oleh birokrasi mungkin juga oleh perbackingan dan sebagainya," tambah Mahfud.
(kompas.com)
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Pembebasan Bersyarat Koruptor
Baca juga: Seorang Ibu Korban Penipuan Berteriak di Raker Komisi III-Kapolri
Baca juga: Puan Maharani Bantah Megawati Rendahkan Presiden Jokowi