Kasus

KPK: Nilai TPPU Rafael Alun Capai Rp 100 Miliar

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.

Terbaru, KPK mengumumkan telah menyita sejumlah aset properti Rafael, yakni indekos di Blok M dan rumah di Simprug Jakarta Selatan serta kontrakan di Jakarta Barat.

Selain itu, KPK menyita mobil Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah dan motor gede Triumph 1.200 cc di Yogyakarta.

 

Baca juga: Oknum Polisi Minum Racun Usai Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar

Baca juga: Konsultan Pajak Rafael Diduga Kabur ke Luar Negeri

Baca juga: Ayah David Punya Bukti Keterlibatan AGH, Terkait Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Nilai TPPU Rafael Alun Nyaris Rp 100 Miliar, Masih Bisa Bertambah",