PROHABA.CO, SURABAYA - Tim Siber Polda Jatim menangkap AR, pemuda 21 tahun warga Desa Denok, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Lulusan SMP tersebut diduga melakukan kejahatan siber meretas situs web pemerintah daerah.
Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengemukakan, beberapa akun resmi pemerintahan yang pernah diretas terduga pelaku antara lain situs web BPBD, serta Litbang dan Bappeda Pemkab Malang.
“Selain itu, mengaku pernah meretas website Bawaslu Bukit Tinggi hingga Pemprov Papua Barat,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (5/6/2023).
AR tergabung dalam komunitas Cukimay Cyber Team (CCT).
Dalam aksinya, dia menggunakan modus menanamkan backdoor file, perangkat lunak github. com/noniod7 yang telah dibuatnya untuk menyusup ke portal situs web target.
“Awalnya hunting mencari sasaran. Setelah mendapat target website untuk diretas, ia melakukan brute force (serangan brutal) dengan sistem buatannya sendiri,” jelasnya.
Baca juga: Hacker LockBit Diduga Curi Data Nasabah BSI, Minta Tebusan Rp 295,6 Miliar
Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pengedar Narkoba di Binjai, Uang Rp 28 Juta, 175 Butir Ekstasi Disita
Baca juga: KRONOLOGI YouTube Utama Ria Ricis Diretas Orang Amerika: Suami Lebih Panik
Dengan sistem tersebut, dia akan mendapat username dan password situs web target.
Setelah didapat, pelaku menyusupkan shell backdoor untuk mendapat data dari situs web tersebut.
“Pelaku lalu menjual senilai 1,5 sampai 2 dollar per website.
Selain itu, motifnya untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, ponsel, dan bukti tautan peretasan puluhan situs web.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
(kompas.com)
Baca juga: Viral Background Hacker di Laptop Biar Mirip Bjorka, Bisa Dibuat Permanen, Begini Cara Membuatnya
Baca juga: KPU Bantah Kebocoran Data Dicuri Hacker Bjorka
Baca juga: Ditemukan Data Honorer Siluman di Lhokseumawe