PROHABA.CO - Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Madiun.
Pencopotan menyusul hasil tes urine positif narkoba pada 12 Mei 2023 lalu.
Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Madiun karena positif menggunakan narkoba.
Hal tersebut terungkap saat Kejati Jatim menggelar tes urine dan pengambilan sampel mendadak pada 12 Mei 2023.
Tes tersebut dilakukan usai kunjungan komisi III DPR RI di Kantor Kejati Jatim Ahmad Yani Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat dikonfirmasi pada Jumat (9/6/2023).
"Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim, untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan," katanya melalui keterangan resmi Jumat (9/6/2023) malam.
Tes urine dan pengambilan sample rambut dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi.
"Petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi," tambahnya.
Ketika hasil tes urine l dan pengecekan sample rambut diserahkan Polda Jatim pada 16 Mei 2023, terlihat bahwa ada seorang yang dinyatakan positif menggunakan Narkotika dengan bahan aktif Methamphetamin atau sabu.
"Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," jelasnya.
Baca juga: Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK, Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar
Pegawai tak tahu Kepala Kejari Madiun dicopot
Pada Jumat (9/6/2023), ruang Kajari Madiun tertutup rapat usai Andi I Irfan dicopot dar jabatannya.
Kendati demikian aktivitas kerja pegawai Kejari Kabupaten Madiun berjalan normal.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto yang dikonfirmasi menyatakan, Kajari Andi Irfan tidak berada di kantor.