PROHABA.CO, MEDAN - Seorang warga Kota Medan bernama Syamsul Chaniago mengaku kaget bukan kepalang setelah penantiannya selama tiga tahun kandas.
Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya sejak 16 Mei 2020, ke Polrestabes Medan dengan terlapor atas nama Roni, ternyata sudah dihentikan.
Dia merasa kaget lantaran surat penghentian penyidikan (SP3) baru diterimanya pada 16 Juni 2023.
Padahal, di dalam surat itu tertulis kasus dihentikan sejak 26 Agustus 2021.
Atas kejadian ini, dia pun melaporkan sudah melaporkan dua penyidik Tipiter Polrestabes Medan bernama Aiptu M Siahaan, dan Panitnya, Zikri ke Bid Propam Polda Sumut karena dianggap tidak profesional.
Syamsul menjelaskan, kejanggalan yang dialaminya ialah, pada bulan September 2021, dia masih menerima surat panggilan, sedangkan kasusnya dinyatakan dihentikan pada 26 Agustus 2021.
Kemudian, pada bulan November 2021, dia juga masih menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
Lalu pada Januari 2022, dia juga masih menerima undangan gelar perkara.
Baca juga: Tukang Bubur Korban Penipuan Mantan Kapolsek, Kini Diteror dan Minta Perlindungan ke LPSK
"Di bulan November saya masih diperiksa. SPDP masih keluar menyatakan penyidikan, tahun 2022 saya mendapat surat gelar perkara.
Setelah dapat surat setelah gelar perkara, saya tidak lagi mendapatkan SP2HP," kata Syamsul Chaniago, Kamis (22/6).
Dijelaskan Syamsul, kasus ini bermula ketika dia mengerjakan proyek pengadaan Air Conditioning (AC) di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang melalui CV Marindal.
Saat itu, dia diarahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar masuk melalui PT Sinar Andalas Proteksindo.
Meski demikian, seluruh pekerjaan tetap dikerjakan oleh PT Sinar Andalas Proteksindo.
Seiring berjalannya waktu, pekerjaan sudah selesai namun tak kunjung diserahterimakan dari PT Sinar Andalas Proteksindo ke pihak Bandara Kualanamu.
Lantas pihak bandara pun merasa curiga dan mengaudit pekerjaan yang sebenarnya sudah rampung.
Disinilah didapati Air Conditioning (AC) tidak sesuai dengan kapasitas yang seharusnya.
Baca juga: Maling Motor Beraksi di Medan Sunggal, Terekam CCTV
Baca juga: Sederet Maladministrasi Dilakukan Pengelola Kualanamu, Terkait Tewasnya Asiah yang Jatuh dari Lift
Akibatnya, Syamsul pun tidak menerima bayaran dari proyek yang dia kerjakan dari Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Sementara dia sudah membayar ke Roni, yang mengaku sebagai distributor AC senilai Rp 580 juta.
Dengan demikian, dia merasa rugi sekaligus merasa tertipu karena belakangan diketahui Roni bukan distributor.
Singkat cerita, Syamsul mengadu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Kemudian kejaksaan memeriksa dan menyarankan agar dirinya melaporkan Roni ke polisi.
"Saat distributor aslinya Mitsubishi datang alangkah terkejutnya harganya di mark up 100 persen.
Di situ penyidik tidak menghiraukan, sementara yang pertama dia bukan distributor dan dia juga dugaan menipu dari harga juga.
Jadi dua poin ini seharusnya bisa dinaikkan," ucapnya Dia pun berharap agar kasusnya dapat dibuka kembali karena ada dugaan keterlibatan Bandara Kualanamu dengan distributor dalam menggelembungkan harga.
"Saya maunya diselidiki lagi,"ucapnya.
(tribun-medan.com)
Baca juga: Istri Polisi Ditipu Sesama Anggota Bhayangkari Rp 700 Juta
Baca juga: Penipu Catut Nama Sekda Aceh Selatan, Modus Bantuan untuk Mesjid
Baca juga: Pengusaha Kehilangan Rp 3,4 Miliar Usai Angkat Telepon 14 Detik dari Penipu
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Korban Dugaan Penipuan Proyek di Kualanamu Adukan 2 Penyidik Polrestabes Medan ke Propam,