PROHABA.CO -- Mantan keuchik Gampong Ulee Lheu berinisial DA (52) ditangkap atas dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, DA ditangkap pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 14.00 Wib bersama SH yang juga mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheu.
Penangkapan tersangka yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua persil tanah milik gampong namun dengan sengaja tidak mendaftarkanya kedalam buku inventaris aset gampong.
Kemudian ia dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik Gampong sebesar Rp.223.531.120.
Sebelumnya diberitakan, dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh terdapat temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.008.057.357,- dari 3 (tiga) persil tanah milik gampong, atas dugaan tindak pidana pembebasan lahan tersebut. (Indra Wijaya)