Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Ketua DPRA, Zulfadli, dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Kamis (21/8/2025) sore.
Setelah penandatanganan, rancangan qanun ini akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebelum resmi diqanunkan.
Setelah evaluasi Kemendagri, maka Raqan RPJMA 2025-2029 akan diqanunkan.
Sebelumnya, usai mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRA, Gubernur menjelaskan bahwa Raqan ini merupakan dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh sesuai kekhususannya.
“Rancangan Qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” ujar Gubernur.
Karena itu, Gubernur mengapresiasi pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRA dan akan menjadikannya sebagai masukan yang berharga untuk penyempurnaan rancangan qanun ini.
Baca juga: Komisi V DPRA Sidak RSUDZA, Temukan Pelayanan Buruk, Disiplin Dokter hingga Fasilitas Rusak
Baca juga: Tim Jibom Brimob Polda Aceh Musnahkan Bom yang Ditemukan Warga di Aceh Besar
Pria yang akrab disapa Mualem itu mengungkapkan, proses penyusunan Raqan RPJMA 2025-2029 sudah melalui tahapan penting, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional dan fasilitasi Kemendagri, sehingga menjadikannya dokumen partisipatif, terukur, dan berbasis data.
Pada kesempatan tersebut, Mualem menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan RPJMA secara konsisten dalam perencanaan dan penganggaran, mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan, serta memantau dan mengevaluasi secara berkala demi pencapaian target pembangunan.
“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan.
Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” pungkas Gubernur Aceh.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRA, Zulfadli, juga dihadiri Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, serta diikuti oleh anggota DPRA, perwakilan Forkopimda Aceh, para Kepala SKPA, dan sejumlah tamu undangan lainnya. (*)
Baca juga: Terima Kunjungan Silaturahmi PAS, Ketua DPRA Zulfadhli: Mari Berkontribusi Membangun Aceh
Baca juga: Gubernur Aceh dan Istri Serahkan Cendera Mata pada Keluarga Pahlawan Saat Peringatan HUT ke-80 RI
Baca juga: Kecelakaan di Km 11 Tol Sibanceh - Padang Tiji, Tiga Penumpang Meninggal Dunia, 2 Luka Berat
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tok! Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat Raqan RPJMA 2025-2029 Jadi Qanun,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News