Berita Aceh Tengah

Siswi SMP Dinodai Mantan Pacar yang Sudah Beristri, Korban: Gak Ada Lagi Perawanku

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Siswi SMP Dinodai Mantan Pacar yang Sudah Beristri, Korban: Gak Ada Lagi Perawanku

PROHABA.CO, TAKENGON – Nasib pilu dialami oleh seorang siswi SMP di Aceh Tengah.

Remaja putri berusia 15 tahun itu menjadi korban rudapaksa dan pemerkosaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya yang sudah beristri, RM (16).

Tindakan asusila itu terjadi di kawasan Bur Telege, Kampung Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, pada Januari 2023 lalu.

Selain dirudapaksa, korban juga dirampok oleh pelaku.

Adapun barang yang dirampok berupa satu unit handphone (hp) dan cincin emas seberat 4 gram.

Usai dirampok dan dirudapaksa, korban ditinggal pergi oleh pelaku di sebuah masjid di kawasan Bener Meriah.

Korban yang pada saat itu gemetaran dan ketakutan, meminjam hp warga sekitar untuk melepon keluarganya.

Sesampainya di rumah, kakak korban bertanya seusai melihat mengapa darah mengalir terus dari bagian alat vital adiknya.

Korban kemudian menjawab, “Enggak ada lagi perawanku.”

Setelah itu, korban langsung tidak sadarkan diri.

Saat korban sadar, dirinya sudah terbaring di rumah sakit.

Tak hanya itu, korban juga mengalami gangguan psikologi (trauma berat) pascakejadian itu.

Baca juga: Pria Beristri di Bireuen Rudapaksa Adik Ipar, Ibu Korban Syok

Kasus ini akhirnya menggelinding ke meja hijau setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kini pelaku RM telah dijatuhi hukaman penjara oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon lewat nomor putusan Nomor 10/JN/2023/MS.Tkn, yang dibacakan pada Kamis (6/7/2023).

Hakim Tunggal, Muhammad Arif menyatakan terdakwa RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.

Tindakan itu melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan diancam ‘uqubat ta’zir penjara (hukuman badan).

“Menghukum terdakwa RM dengan uqubat ta’zir penjara selama 170 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan tersebut.

Kronologi kejadian Kejadian ini berawal pada Senin, 2 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

Saat itu terdakwa mengomentai status Facebook korban dengan kata “dor kosong”.

Soalnya, pada saat itu korban mengunggah foto dengan keterangan kosong (tanpa teks).

Lalu korban membalas dengan mengatakan, “Nye kune” lalu terdakwa membalas, ”Enggak ada.”

Selanjutnya korban membalas lagi, “Oooo di WA aja chatnya, soalnya (saya) jarang buka Messenger.”

Setelah itu korban memberikan nomor handphone nya dan percakapan keduanya kemudian berpindah di aplikasi WhatsApp (WA).

Baca juga: Satreskoba Polres Lhokseumawe Ringkus Penjual Narkotika di Aceh Utara

Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mengirim pesan dengan ajakan, “Yok mainmain”, lalu korban membalas, “Yok, besok aja.”

Keesokan harinya pada Selasa, 3 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa mengirim pesan dengan mengatakan, “Udah siap ke?” lalu korban membalas, “Mau ke simpang tiga dulu.”

Sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa menelepon korban dan menanyakan, “Udah nyampe rumah ke?”

Lalu korban menjawab, “Udah.” Selanjutnya, terdakwa mengatakan, “Ya udah, di mana rumahmu biar kujemput.”

Korban pun menuliskan alamatnya. Sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa datang menggunakan sepeda motor untuk menjemput korban.

Mereka akhirnya pergi jalan-jalan.

Dalam perjalanan, terdakwa menanyakan, “Udah punya pacar ke?” Lalu korban menjawab, “Belum.”

Terdakwa selanjutnya mengatakan, “Ya udah, yok kita balikan,” tapi korban menjawab, “Enggak.”

Sekira pukul 14.00 WIB, mereka berjalan menuju objek wisata Bur Telege.

Di tikungan turunan dari tempat wisata Bur Telege yang tembus ke Kampung One-One, mereka berhenti di depan sebuah rumah bekas kafé.

Terdakwa mengajak korban untuk duduk di depan rumah tersebut dan keduanya bermain hp masing-masing.

Selanjutnya, pada pukul 15.30 WIB, terdakwa mengajak korban masuk ke ruangan bekas kafe tersebut karena di kafe itu terdapat ruangan kosong seperti kamar.

Baca juga: Siswi SMP di Aceh Utara Diperkosa di Dalam Mobil

Baca juga: Dipaksa Teler, Siswi SMP di Subang Dirudapaksa Oleh Tiga Temannya

Setelah itu, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa mengatakan kepada korban, “Aku minta itu.”

(sambil melirik bagian atas dada korban) Lalu korban menjawab, “Enggak”, tapi selanjutnya terdakwa melakukan pemaksaan terhadap korban.

Korban berusaha melawan dengan menolak tangan dan tubuh terdakwa.

Tetapi terdakwa kembali mendekati korban dan langsung melakukan rudapaksa.

Seusai melakukan tindakan bejat tersebut, sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa membawa pulang korban.

Di dalam perjalanan pulang, terdakwa mengatakan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya tadi.

Lalu terdakwa meminta cincin korban (emas 4 gram) dengan cara memaksa melepaskannya dari jari tengah tangan kiri korban.

Sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa memberhentikan kendaraanya di sebuah masjid dan meminta korban ke kamar mandi membersihkan darah yang terus keluar dari alat vital korban.

Sebelum ke masuk ke kamar mandi, korban meminta emas dan hp miliknya yang saat itu dirampas oleh terdakwa.

Namun, terdakwa tak memberikannya.

Setelah selesai dari kamar mandi, korban melihat terdakwa sudah tidak ada lagi di lokasi.

Dengan rasa gemetaran dan ketakutan, korban melihat seorang pemuda yng lebih tua darinya dan memanggilnya untuk meminjam hp-nya untuk menelepon ke hp-nya yang pada saat itu berada di tangan terdakwa.

Namun, hp tersebut sudah tidak aktif, lalu korban menelepon pamannya untuk menjemputnya di lokasi.

Sang paman pun menjemput korban untuk dibawa pulang.

Setiba di rumah, kakak korban bertanya perihal alat vital korban yang terus- menerus mengeluarkan darah. Korban menjawab spontan, “Enggak ada lagi perawanku.”

Seusai mengatakan hal itu, korban pun terkulai, tak sadarkan diri.

Ketika tersadar, korban mendapati dirinya sudah terbaring di rumah sakit.

Ia pun menceritakan apa yang dialaminya.

Tak terima dengan perbuatan terdakwa, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. Perkara ini pun berakhir di meja hijau.

Berdasarkan visum et repertum terhadap korban, ditemukan luka lecet setengah sentimeter pada alat vital korban akibat penetrasi benda tumpul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami rasa takut, cemas, sedih, sulit menyesuaikan diri dengan lingkungan, merasa malu, sulit bersosialisasi, pola makannya berubah, dan sulit konsentrasi.

Saat ini korban butuh dukungan dan motivasi dari keluarga.

Berdasarkan hasil asesmen psikologi yang diperoleh, korban didiagnosis mengalami reaction acute disorder (RAD), gejala stress yang segera menyerang setelah suatu kejadian traumatik terjadi.

Hal ini menimbulkan reaksi emosional negatif kuat dan bisa masuk dalam gangguan kecemasan.

(Serambinews.com/ar)

Baca juga: Pria Beristri Dua Perkosa Remaja, Hendak Kabur dengan Tangan Terborgol

Baca juga: Dua Oknum Polisi Rudapaksa Seorang Wanita di Hotel, Korban Dianiaya hingga Babak Belur

Baca juga: Miris, Siswi SMA di Aceh Timur Berzina dengan Berondong