Berita Lhokseumawe

Satreskoba Polres Lhokseumawe Ringkus Penjual Narkotika di Aceh Utara

Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua penjual Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Aceh Utara sekira pukul 18.00 WIB ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Lhokseumawe
Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua penjual Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Aceh Utara, Rabu (5/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB. 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua penjual Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Aceh Utara sekira pukul 18.00 WIB pada Rabu (5/7/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, dua tersangka penjual Narkotika yang diringkus yakni, ZU (26) dan MS (21).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

"Penangkapan terhadap dua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial MS memasok sabu-sabu ke Kota Lhokseumawe," sebut Iptu Jeffryandi, Kamis (6/7/2023).

Lanjutnya, setelah mendapat informasi itu tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan.

Lalu seorang anggota menyaru sebagai pembeli dan membuat komunikasi dengan MS.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pemakai Sabu dan Ganja saat Gerebek Rumah di Lhokseumawe

Baca juga: Kejari Aceh Tamiang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Baca juga: Apakah Benar Temulawak Dapat Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Seseorang? Berikut Penjelasannya

Lalu personel yang menyamar ini mendapat kabar bahwa barang yang diperlukan sudah ada dan siap untuk transaksi.

Selanjutnya, MS mengarahkan anggota tersebut untuk menghubungi ZU.

"Dari hasil komunikasi, ZU meminta anggota yang undercover ini menjemput Narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian, tersangka mengarahkan anggota ke sebuah rumah di Desa Tanjong Dalam Selatan, Kecamatan Langkahan serta bertemu langsung dengan ZU," cerita Jeffryandi.

Kemudian, sambungnya, tim lainnya yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan rumah,  ditemukan barang bukti yang dibawa ZU berupa satu buah plastik kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat dua bungkus paket sabu berukuran besar dengan berat 315 gram bruto, satu timbangan elektrik dan satu buah Hp android.

"Tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria biasa dipanggil Si Lah (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.

Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe," pungkasnya.(zak)

Baca juga: Polres Nagan Raya Kembali Tangkap Residivis Bandar Narkoba

Baca juga: Dua Rumah di Lhokseumawe Digerebek, Polisi Tangkap 7 Pemuda Pemakai Sabu

Baca juga: Pengunjung LP Selipkan Sabu di Makanan Diringkus, Kini Dua Napi Lapas Idi Kembali Diamankan

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Janjian Ketemu di Aceh Utara, Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Penjual Sabu, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved