Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Kembali Tangkap Residivis Bandar Narkoba

Penangkapan terhadap AN warga di Beutong setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya AN tersebut sudah sering melakukan transaksi ...

Penulis: Rizwan | Editor: Muliadi Gani
Dok Polisi
Seorang tersangka residivis bandar narkoba diamankan Polres Nagan Raya 

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, kembali berhasil menangkap AN pelaku penyalahgunaan Narkotika, pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama ini ditangkap bersama barang bukti sabu sabu sebarat 2,60 gram di Desa Rambong, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Jumat malam lalu.

Hingga Minggu (18/6/2023) tersangka AN adalah seorang residivis dan mengamankan satu paket barang bukti sabu seberat 2,60 gram masih diamankan di mapolres guna proses hukum lebih lanjut

Penangkapan terhadap AN warga di Beutong setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya AN tersebut sudah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di gampong tersebut.

"Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat ResNarkoba Ipda Vitra Ramadani SH MSi kepada wartawan, Minggu (18/6/2023).

Menurut Vitra Ramadani, tim Elang Satres Narkoba telah mengantongi ciri-ciri dari pelaku terlebih dahulu dan telah dilakukan pemantauan terhadap pelaku sepekan terakhir. 

Baca juga: Pengunjung LP Selipkan Sabu di Makanan Diringkus, Kini Dua Napi Lapas Idi Kembali Diamankan

Baca juga: Curi Uang Dua Toko di Saree, Residivis Diciduk di Banda Aceh

Baca juga: Dua Bandar Narkoba Asal Nagan Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Abdya

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, sekira pukul 18.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyamaran untuk menjadi pembeli dan mencoba menghubungi pelaku AN tersebut.

"Setelah menghubungi pelaku Tim Elang berhasil meyakinkan pelaku untuk berjumpa di tempat yang ditentukan oleh pelaku di Desa Blang Baro Rambong Beutong," jelasnya.

Tidak lama menunggu tepanya di pinggir jalan perkebunan, pelaku datang menghampiri tim elang yang melakukan penyamaran dan tim elang pun langsung mengamankan pelaku.

"Setelah diamankannya pelaku tersebut sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti SS yang digenggam oleh pelaku, kemudian Tim Elang berhasil mengamankan pelaku dan menyuruh pelaku mengambil  barang bukti tersebut yang di buang oleh pelaku," ujar Ipda Vitra Ramadani.

Dikatakan,  saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Barang bukti diamankan 1 paket SS seberat 2,60 gram, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp 850.000 milik pelaku.(riz)

Baca juga: Tak Jera, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu 

Baca juga: Polres Nagan Raya Tahan Keuchik dan 4 Perangkat Desa, Diduga Pungli Jual Beli Tanah

Baca juga: Polda Aceh Tangkap Mobil Tangki Pembawa BBM di Nagan Raya 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved