Kamis, 16 April 2026

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Tahan Keuchik dan 4 Perangkat Desa, Diduga Pungli Jual Beli Tanah

Tim Satuan Bersama Pungutan Liar (Saber Pungli) di Nagan Raya menahan keuchik, sekretaris desa (sekdes), dan 3 orang aparatur dari Gampong Serba Jadi,

Penulis: Rizwan | Editor: Muliadi Gani
Dok Polres
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya didampingi Kasi Intel Kejari, pejabat Inspektorat dan pejabat DPMGP4 ketika memberikan keterangan pers kasus dugaan pungli jual beli tanah dengan tersangka Keuchik Serba Jadi, sekdes, dan 3 aparatur desa di Mapolres, Rabu (7/6/2023) sore. 

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse kriminal Polres Nagan Raya  melakukan penahanan terhadap seorang Kelapa Desa dan empat orang Aparatur Desa Gampong Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, karena diduga terlibat pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Tim Satuan Bersama Pungutan Liar (Saber Pungli) di Nagan Raya menahan keuchik, sekretaris desa (sekdes), dan 3 orang aparatur dari Gampong Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur.

Penahanan terhadap mereka atas kasus dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah di desa setempat.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud dalam konfrensi pers di Mapolres, Rabu (7/6/2023) sore.

Dalam konferensi pers itu Kasat Reskrin turut didampingi Kasat Intel, serta Kasi Intel Kejari, pejabat DPMGP4, pejabat Inspektorat dari Pemkab Nagan Raya.

Dalam kesempata itu turut dihadirkan tersangka pria S selaku keuchik, pria R selaku sekretaris desa, pria W bendahara desa, dan pria Mi dan pria M selaku Kadus dalam gampong tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, penahanan terhadap keuchik, sekdes dan 3 orang aparatur Gampong Serba Jadi itu atas laporan masyarakat, karena telah dilakukan pemerasan dalam perkara jual beli tanah.

Menurut AKP Machfud, dalam perkara pemerasan dan pungli tersebut, kelima tersangka telah memungut uang kepada masyarakat sebanyak Rp 40 juta.

Uang sebesar tersebut diperoleh dari warga dalam perkara jual beli tanah, sehingga sampai saat ini telah ada 6 orang yang menjadi korban.

Baca juga: Kades Korupsi Dana Desa hingga Rp 516 Juta, Demi Balik Modal Uang Kampanye

Baca juga: Kejari Nagan Raya segera Rampungkan Kasus Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 523 Juta

Baca juga: Kades Penosan Mundur dari Jabatan Setelah Digerebek Warga Bermesum

Kasat Reskrim AKP Machfud juga menambahkan, pungutan yang dilakukan oleh 5 orang aparatur gampong mengacu kepada qanun gampong yang telah disepakati bersama.

Namun ketika pihaknya menelusuri qanun gampong itu tidak ada poin seperti itu.

Saat ini 5 orang aparatur gampong telah ditahan di Mapolres guna diproses sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

AKP Machfud juga mengingatkan kembali kepada keuchik gampong dalam kabupaten itu untuk menghindari kegiatan yang merugikan uang negara serta menghindari praktik pungli kepada masyarakat.

Lakukan Koordinasi

Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Rendra menyatakan bahwa jaksa akan terus memantau terkait pengusutan yang dilakukan Polres Nagan Raya yang melibatkan 5 aparatur desa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved