Senin, 13 April 2026

Berita Gayo Lues

Kades Penosan Mundur dari Jabatan Setelah Digerebek Warga Bermesum

Kepala Desa (Kades) atau Pengulu Desa Penosan Sepakat berinisial AM (36) yang kasusnya sempat viral setelah digerebek warga saat bermesum dengan istri

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Google
Ilustrasi. Kades Penosan Mundur dari Jabatan Setelah Digerebek Warga Bermesum 

PROHABA.CO, BLANGKEJEREN - Kepala Desa (Kades) atau Pengulu Desa Penosan Sepakat berinisial AM (36) yang kasusnya sempat viral setelah digerebek warga saat bermesum dengan istri orang, kini resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Sebagaimana diberitakan Prohaba kemarin, kades tersebut masuk ke rumah seorang guru honorer di salah satu SD negeri dalam Kecamatan Blangjerango, berinisial KT (35).

Ia masuk ke rumah itu saat suami KT sedang berdinas pada Sabtu (3/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penggerebekan itu terjadi di Desa Tampeng Musara, Kecamatan Kutapanjang.

Akibat kejadian itu AM malu dan merasa tak layak lagi jadi pemimpin di desanya, lalu ia melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan Pengulu (Keuchik) Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjerango.

Surat pengunduran diri itu dilayangkan kepada Pemkab Gayo Lues.

Penjabat Bupati Gayo Lues, Drs Alhudri MM melalui Asisten I Muslim SE, kepada Prohaba, Kamis (8/6/2023) mengatakan, Pengulu Desa Penosan Sepakat, AM kini telah mengundurkan diri dari jabatannya terkait dengan kasus asusila yang kini membelitnya dan menjadi buah bibir di desanya.

Baca juga: Suami Gerebek Istrinya Berduaan dengan Pria Lain dalam Mobil

Baca juga: Seorang Warga Gayo Lues Dibacok hingga Kritis, Diduga Dipicu Sengketa Lahan Pinus 

Baca juga: Asyik Berbuat Mesum di Rumah Kosong, Sepasang Kekasih Digerebek Warga

“ AM mengaku khilaf dan salah, sehingga tidak layak lagi sebagai pemimpin masyarakatnya di Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjerango, maka dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengulu,” kutipnya.

Surat pengunduran diri itu dibuat dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan pada 8 Juni 2023.

Selanjutnya, setelah sang pengulu itu undur diri, pemerintah daerah akan menunjuk penggantinya sebagai Plt atau Pj Pengulu Desa Penosan Sepakat dalam waktu dekat ini.

Terkait sanksi dalam perkara ikhtilath ataupun zina tersebut, pemerintah daerah tidak ikut campur.

“Bahkan kini dilaporkan kedua belah pihak sudah berdamai, tetapi pemkab tidak tahu apa isi perdamaian itu,” ujarnya.

“Terkait proses hukuman sesuai dengan Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, untuk perkara zina dikenakan hukum uqubat hudud cambuk 100 kali atau denda 1.000 gram emas murni atau hukuman penjara 100 bulan kepada pelaku.

Kita tunggu proses dan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah nantinya,” kata Muslim SE. (c40)

Baca juga: Warga Simpang Tiga Pidie Gerebek Pasangan Mesum, Mahasiswi Berzina dengan 3 Pria 

Baca juga: Warga Langsa Baro Gerebek Pasangan Mesum di Rumah Kos, Didenda 5 Zak Semen, Setengah Truk Pasir Batu

Baca juga: Pria Brondong dan Wanita Muda Digerebek Warga saat Mesum di Siang Bolong

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved