Kereta Api Matarmaja Dilempar Batu, Masinis Terluka

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masinis KA Matarmaja yang terkena aksi pelemparan batu di Blitar membuat laporan di Stasiun Blitar, Jumat (28/7/2023)(Dok. KAI Daop 7 Madiun)

“KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apa pun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ujar dia.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api, lanjutnya, telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

Masih di Pasal yang sama pada ayat 2, kata Supriyanto, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian maka ancaman hukuman menjadi kurungan 20 tahun atau bahkan seumur hidup. Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

(kompas. com)

Baca juga: Tragis! Buruh Harian di Makasaar Dikeroyok, Kepalanya Diinjak saat Tagih Utang

Baca juga: Mahasiswa USM Rebut Emas di Kejuaraan Internasional Pencak Silat di Brunei

Baca juga: Mengaku Wartawan, Tiga Pria Diduga Peras Pengelola SPBU Lamsayeun Aceh Besar

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa SMP di Blitar Diduga Lempar Batu ke KA Matarmaja, Masinis Terluka",