PROHABA.CO, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berjanji tak akan melindungi prajuritnya yang bersalah.
Hal ini disampaikan Yudo merespons langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap.
"TNI tidak akan melindungi yang salah.
Sudah saya perintahkan bersama Ketua KPK. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yudo usai menghadiri Latgab Dharma Yudha 2023 di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2023), dikutip dari Kompas.id.
Dalam kasus ini, Yudo mengeklaim pihaknya menegakkan hukum dengan santun dan TNI tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Kalaupun ada UU Nomor 34/2004 tentang TNI, selama UU ini belum diatur, masih menggunakan peradilan militer," ujarnya.
Yudo berharap masyarakat dapat mengawasi proses peradilan yang akan dijalani Henri dan Afri.
Baca juga: Kepala Basarnas Batal jadi Tersangka KPK, Penyidikan Kasus Dilimpahkan ke Puspom TNI
Yudo juga menolak disebut mengintervensi kasus ini.
Ia menyebut hanya mengirimkan pakar-pakar hukum dan berkomunikasi sesama aparat penegak hukum.
Eks Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) itu meminta agar setiap prajurit tunduk pada Sapta Marga guna mencegah kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.
"Kalau sudah paham dan tunduk, saya yakin sudah tidak perlu dijelaskan satusatu," tegas dia.
Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas sejak 2021-2023.
Penetapan tersangka terhadap keduanya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.
Baca juga: Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK, Ada Perwira TNI
Baca juga: Bea Cukai Langsa Gerebek Gudang Bekas, Dapat Barang Selundupan Isinya Kelabang Kering, Bibit Duren
Mereka adalah MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.
KPK menduga bahwa Henri menerima suap Rp 88,3 miliar sepanjang periode tersebut.
Namun, polemik muncul setelahnya.
Puspom TNI merasa, Henri dan Afri yang berstatus prajurit TNI aktif mestinya diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK kendati Kabasarnas adalah jabatan sipil.
Setelah gonjang-ganjing penetapan tersangka Henri dan Afri, Puspom TNI akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan suap pada Senin (31/7/2023).
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menyebut keduanya kini telah ditahan.
"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur)," ujar Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin malam.
(kompas.com)
Baca juga: KPK Akui Khilaf Tangkap TNI yang Diduga Terima Suap
Baca juga: Pejabat KPK Dapat Kiriman Bunga Misterius, Bernada Teror dari "Tetangga"
Baca juga: Terima Suap, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara