Berita Langsa
Bea Cukai Langsa Gerebek Gudang Bekas, Dapat Barang Selundupan Isinya Kelabang Kering, Bibit Duren
Petugas Bea Cukai Langsa, Kamis (3/8/2023) berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga ilegal di gudang eks PT Aceh Prima Plywood Industry (APPI)
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LANGSA - Petugas Bea Cukai Langsa, Kamis (3/8/2023) berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga ilegal di gudang eks PT Aceh Prima Plywood Industry (APPI), di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat.
Data yang berhasil dihimpun Prohaba, dalam penggerebekan gudang itu petugas Bea Cukai Langsa mengamankan sejumlah barang diduga ilegal yang diselundupkan dari Thailand.
Barang berharga ditaksir bernilai ratusan juta rupiah dan sudah disita petugas Bea Cukai itu di antaranya 10 dus hewan jenis kelabang yang telah dikeringkan dan 3 dus teh hijau.
Selain itu, sekitar 100 batang bibit tanaman kelengkeng dan durian, tujuh ekor kambing, dan 1 unit mobil boks BL 8153 KE. Kemudian, petugas Bea Cukai turut mengamankan sopir mobil box MS (43), warga Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama.
Lalu, A (45), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, penjaga gudang yang dulunya bekas PT APPI di Gampong Alue Dua tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan 76.160 Batang Rokok Ilegal, Nilainya Hampir Rp161 Juta
Baca juga: Shinta Bachir Mantap Gugat Cerai Suaminya Indra Kristianto
Informasi beredar bahwa barang diduga ilegal itu diselundupkan dari Thailand dan dibawa masuk dari jalur tikus Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Malam itu, petugas Bea Cukai Langsa awalnya sempat terjun langsung ke lokasi ‘jalur tikus’ ini.
Namun, barang tersebut sudah berpindah tempat ke gudang eks PT APPI.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, yang dikonfirmasi via telepon, membenarkan adanya penangkapan barang diduga ilegal di gudang eks PT APPI, Gampong Alue Dua.
Untuk gambaran detail penangkapan dan barang yang diduga ilegal tersebut, ia meminta kepada wartawan agar menghubungi Seksi Penindakan Bea Cukai Langsa.
Berdasarkan penelusuran Prohaba ternyata kelabang atau lipan kering yang diselundupkan dari Thailand itu pada umumnya digunakan untuk bahan baku obat dan pakan hewan seperti burung dan ikan. (zb)
Baca juga: Belasan Demonstran Kembali Beraksi di Kantor Bea Cukai, Sempat Bakar Ban
Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal 1,1 Juta Batang
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa, 70.000 Jiwa Terselamatkan |
![]() |
---|
Setelah Diterjang Banjir Luapan, Warga Langsa Gotong Royong Bersihkan Rumah |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 4 IRT dan Satu Pria di Langsa, Kuras Uang Korban Melalui ATM |
![]() |
---|
Warga Aceh Tamiang Kritis Dibacok di Tambak, Diduga Akibat Cekcok |
![]() |
---|
Terkait Kompensasi Aset, Wali Kota Langsa Minta Aceh Timur Jangan Seperti Debt Collector |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.