Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Gerebek Gudang Bekas, Dapat Barang Selundupan Isinya Kelabang Kering, Bibit Duren

Petugas Bea Cukai Langsa, Kamis (3/8/2023) berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga ilegal di gudang eks PT Aceh Prima Plywood Industry (APPI)

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/Foto Kiriman Warga
Barang diduga ilegal yang disita petugas Bea Cukai Langsa dari gudang bekas PT Api Gampong Alue Dua, Langsa Barat. 

PROHABA.CO, LANGSA - Petugas Bea Cukai Langsa, Kamis (3/8/2023) berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga ilegal di gudang eks PT Aceh Prima Plywood Industry (APPI), di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat.

Data yang berhasil dihimpun Prohaba, dalam penggerebekan gudang itu petugas Bea Cukai Langsa mengamankan sejumlah barang diduga ilegal yang diselundupkan dari Thailand.

Barang berharga ditaksir bernilai ratusan juta rupiah dan sudah disita petugas Bea Cukai itu di antaranya 10 dus hewan jenis kelabang yang telah dikeringkan dan 3 dus teh hijau.

Selain itu, sekitar 100 batang bibit tanaman kelengkeng dan durian, tujuh ekor kambing, dan 1 unit mobil boks BL 8153 KE. Kemudian, petugas Bea Cukai turut mengamankan sopir mobil box MS (43), warga Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama.

Lalu, A (45), warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, penjaga gudang yang dulunya bekas PT APPI di Gampong Alue Dua tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan 76.160 Batang Rokok Ilegal, Nilainya Hampir Rp161 Juta

Baca juga: Shinta Bachir Mantap Gugat Cerai Suaminya Indra Kristianto

Informasi beredar bahwa barang diduga ilegal itu diselundupkan dari Thailand dan dibawa masuk dari jalur tikus Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Malam itu, petugas Bea Cukai Langsa awalnya sempat terjun langsung ke lokasi ‘jalur tikus’ ini.

Namun, barang tersebut sudah berpindah tempat ke gudang eks PT APPI.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, yang dikonfirmasi via telepon, membenarkan adanya penangkapan barang diduga ilegal di gudang eks PT APPI, Gampong Alue Dua.

Untuk gambaran detail penangkapan dan barang yang diduga ilegal tersebut, ia meminta kepada wartawan agar menghubungi Seksi Penindakan Bea Cukai Langsa.

Berdasarkan penelusuran Prohaba ternyata kelabang atau lipan kering yang diselundupkan dari Thailand itu pada umumnya digunakan untuk bahan baku obat dan pakan hewan seperti burung dan ikan. (zb)

Baca juga: Belasan Demonstran Kembali Beraksi di Kantor Bea Cukai, Sempat Bakar Ban

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal 1,1 Juta Batang 

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved