Terbukti Selingkuh dengan Istri Orang, Eks Wakapolres Binjai Didemosi 4 Tahun

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Kompol Agung Basuni dengan Luki Sundari. (HO/Ig mrs_wijayaa )

PROHABA.CO, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman demosi atau penurunan jabatan mantan wakil kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Binjai, Kompol Agung Basuni.

Agung dianggap terbukti berselingkuh dengan istri seorang pengusaha di Kabupaten Serdang Bedagai

Mantan Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan dari jabatan sebelumnya.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan, Kompol Agung didemosi selama empat tahun akibat kelakuannya berselingkuh dengan bini orang.

Kompol Agung Basuni terbukti berselingkuh dengan Luki Sundari, istri pengusaha jual beli sepeda motor di Kabupaten Serdangbedagai.

"Demosi 4 tahun perbuatan tercela.

Terbukti la (Berselingkuh)," kata Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/8/2023).

Kini Kompol Agung Basuni pun dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sumut.

Baca juga: Mantan Wakapolres Binjai Ditahan, Diduga Terlibat Perselingkuhan

Untuk diketahui, Waka Polres Binjai Kompol Agung Basuni sebelumnya  dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut pada 16 Mei2023  karena diduga berzina dengan istri orang bernama Luki Sundari.

Joni, suami Luki Sundari mengatakan, dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Basuni dengan istrinya terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat masih menjabat Kasat Lantas di Polres Serdangbedagai. 

Dugaan Joni, awalnya Agung mendekati istrinya saat sosialisasi vaksin Covid-19.

Disinilah awal mulanya hingga berlanjut sampai ketahuan di bulan April 2023.

Ia menduga Kompol Agung dan istrinya juga telah bersetubuh.

Ia mengklaim telah mengantongi seluruh buktinya. 

"Kemudian istri juga menangis, minta maaf dan mengakui semuanya." bebernya.

Baca juga: Waduh! Wakapolres Binjai Suka Pamer Mr P dan Poroti Istri Pengusaha, Kirim Pesan Mesum

Halaman
12