Kriminal

Eks Suami Bebas Usai Rudapaksa Anak, Ibu Protes Hakim

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ayah rudapaksa anak kandung - Eks Suami Bebas Usai Rudapaksa Anak, Ibu Protes Hakim

PROHABA.CO, JAKARTA - Seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangis meminta keadilan usai hakim memvonis bebas pelaku pencabulan terhadap anaknya.

Tangis seorang ibu pecah setelah mantan suami divonis bebas karena kasus anak kandung dirudapaksa.

Wanita itu nangis menuntut keadilan karena tak terima.

Imbasnya, nama pengacara Hotman Paris pun ikut disentil.

Diketahui bahwa mantan suami wanita itu berinisial BS (39).

BS melakukan perbuatan keji kepada anaknya sejak masih TK hingga duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.

Sempat dituntut 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar, BS akhirnya dinyatakan bebas dalam sidang putusan.

BS dinyatakan bebas saat putusan kasus dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus ini dilaporkan eks istri BS berinisial RH pada 28 April 2022.

Mulanya, RH merasa curiga karena anaknya mengeluh sakit pada kelaminnya.

Baca juga: Diduga Rudapaksa Siswi hingga Hamil, Pemuda Nagan Diciduk Polisi, Dilakukan di Kebun Sawit

Baca juga: BNN Obrak-abrik 4,5 Ha Ladang Ganja di Aceh Utara,  21.000 Batang Dimusnahkan

Baca juga: Pasca Cerai, Nikita Mirzani Sebut Perubahan Dalam Diri Mantan Suami Antonio Sejak Bulan Februari

Hingga akhirnya terungkap sang anak menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.

Pemerkosaan itu dilakukan beberapa kali rentang tahun 2020 hingga 2022.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut membujuk korban dengan janji akan membelikannya sepeda dan skuter.

Tak hanya membujuk, agar korban mau berhubungan badan, terdakwa disebut juga mengancam untuk membunuh ibu kandung korban.

Namun RH kecewa lantaran suaminya malah divonis bebas, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.

Melalui media sosial pribadinya, RH membuat video yang khusus ditujukan untuk hakim yang membebaskan eks suaminya.

“Untuk majelis hakim khususnya bapak hakim yang terhormat, beliau adalah hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basuh Kabupaten Agam.

Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hati nurasi anda pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah?

“Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD,” tutur RH di TikTok pribadinya sambil menangis, Selasa (15/8/2023).

Akibat pelecehan tersebut, lanjut RH, sang anak mengalami infeksi kelamin.

(Tribun-Medan.com)

Baca juga: Modus Mengusir Makhluk Halus Genderuwo di Tubuhnya, Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Menantunya

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak 13 Tahun di Bangka Selatan

Baca juga: MIRIS, Seorang Guru Dibully dan Disoraki Belasan Murid


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Curhat Ibu Menangis Mantan Suami Divonis Bebas Usai Rudapaksa Anak Kandung, Hotman Paris Disentil,