Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak 13 Tahun di Bangka Selatan

Diiming-imingi nikah, seorang pria berinisial RY (19) diamankan Polres Bangka Selatan, lantaran nekat merudapaksa anak perempuan berumur 13 tahun,

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Rudapaksa. Kasus bejatnya ayah tiri berinisial S, cabuli 2 anak tiri di Batam Kamis (1/6/2023). 

PROHABA.CO, BANGKA SELATAN - Diiming-imingi nikah, seorang pria berinisial RY (19) diamankan Polres Bangka Selatan, lantaran nekat merudapaksa anak perempuan berumur 13 tahun, Rabu (26/7/2023).

Tidak hanya itu, pelaku yang merupakan warga Tempilang, Kabupaten Bangka Barat ini, juga membawa lari korban.

Mulanya, pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi jejaring sosial Facebook.

Dikutip dari posbelitung. co, Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Harry Kartono mengatakan, kejadian kasus persetubuhan dan melarikan anak di bawah umur itu bermula pada tanggal 5 Juli 2023.

Saat itu korban, datang ke rumah kakeknya di Toboali, Bangka Selatan untuk menginap.

Setiba di lokasi, korban langsung menuju ke kamarnya untuk beristirahat.

Keesokan harinya, adik korban berniat untuk bermain bersama kakaknya.

Akan tetapi, saat berkunjung ke kamar sang kakak ia kaget lantaran mendapati jendela kamar sudah terbuka lebar.

“Adiknya langsung menghampiri kakeknya dan mengadu bahwa sang kakak tidak ada berada di kamar,” kata Harry.

Baca juga: Dua Oknum Polisi Rudapaksa Seorang Wanita di Hotel, Korban Dianiaya hingga Babak Belur

Baca juga: Menantu Bacok Mertua Hingga Tewas, Korban Ingin Perkosa Istri Pelaku

Baca juga: Pria Mabuk Dihajar Massa Setelah Tabrak Penjual Cilok

Setelah mendapatkan laporan tersebut, sang kakek langsung melakukan pengecekan.

Benar saja, korban saat itu tidak berada di dalam kamarnya.

Kemudian pada hari itu juga, kakek beserta istrinya dan orang tua mencari korban selama beberapa hari di sekitar wilayah Toboali.

Tak membuahkan hasil, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan pada tanggal 13 Juli 2023.

Usai mendapatkan laporan, jajaran Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama anggota Subdit Jatanras Reskrimum Polda Babel melakukan pencarian.

Setelah 9 hari dalam pelarian, akhirnya RY yang berprofesi sebagai mekanik showroom diringkus polisi di kontrakannya saat bersama korban di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Bangka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved