Dikatakan Mahfud, percepatan pendaftaran Pilpres 2023 agar tidak ada waktu yang terbuang sia-sia.
PROHABA.CO, JAKARTA - Pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden tahun 2024 mendatang, rencananya akan dipercepat.
Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebutkan, pendaftaran yang semula dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023, akan dipercepat menjadi 10 Oktober 2023.
"Semula dijadwalkan nanti pendaftaran (Pilpres 2024) dibuka tanggal 19 Oktober sampai 24 November. Sekarang rencanakan dipercepat pendaftaran 10 Oktober dan ditutup tanggal 16 Oktober," katanya.
Mahfud mengatakan, waktu pendaftaran yang dimajukan selama enam hari ini pun diminta agar tak diributkan.
Apalagi, kini kandidat capres dan cawapres masih terus berubah.
Dia juga memastikan bahwa waktu pencobalan tak mengalami perubahan yakni tetap pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Saudara ini draf karena keputusan tidak perlu Undang-Undang. Itu hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri, KPU dan Bawaslu," kata Mahfud.
"Ini saja ketemu ngobrol sudah setuju, karena pasalnya kalau ditunggu juga ini nggak ada kerjaan 22 hari terbuang ngapain.
Yang daftar sudah, daftar calon tetap DPR sudah kan tinggal nunggu pendaftaran presiden," timpalnya.
Dikatakan Mahfud, percepatan pendaftaran Pilpres 2023 agar tidak ada waktu yang terbuang sia-sia.
"Ini daftar lain, daftar calon tetap terus diproses sampai akhirnya.
Lalu pendaftaran presiden dan wakil presiden. Kalau tidak itu 22 hari kita ya nganggur aja, percepat," ungkap Mahfud.
"Maka dari itu kita jaga ini sebagai amanah dari Allah untuk menegakkan konstitusi agar negara ini betul-betul menjadi sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya," terangnya.
Komisi II DPR RI kini masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar rapat bersama dengan pemerintah, terkait Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebutkan, setiap penerbitan PKPU atau Peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Komisi II DPR dan pemerintah.
"Setiap penerbitan PKPU atau peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Kom II dan pemerintah, nah kami menunggu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Dalam rapat nanti, Komisi II meminta penjelasan detail KPU tentang waktu pendaftaran capres-cawapres dipercepat.
Selain soal jadwal pendaftaran capres-cawapres dipercepat, Komisi II DPR juga menanyakan PKPU yang berkaitan dengan dibolehkannya kampanye dilakukan di lembaga pendidikan seperti kampus atau perguruan tinggi.
"Pokoknya begitu masuk (surat) selalu seperti selama ini begitu masuk itu 1,2 hari langsung kita jadwalkan karena itu prioritas, karena itu agenda nasional yang penting," ujar Doli.
"Jadi kalau ada peratutan-peraturan yang teknis selalu Komisi II sikapnya memprioritaskan itu dan pembahasannya sehingga supaya tidak terganggu tahapan yang sedang berjalan," lanjutnya. (Tribun Network/ Yuda)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News