PROHABA.CO - Selebgram Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara.
Selain itu, tindakan Lina membuat konten makan babi baca bismillah itu dinilai hakim hanya mencari keuntungan untuk pribadinya.
Artis Lina Mukherjee akhirnya divonis hakim menjalani hukuman dua tahun penjara.
Selebgram ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas kasus penistaan agama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang telah menjatuhkan vonis Lina Mukherjee terkait kasus makan babi baca bismillah.
Lina divonis dua tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Perbuatan Lina Mukherjee, menurut majelis hakim, telah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, tindakan Lina membuat konten makan babi baca bismillah itu dinilai hakim hanya mencari keuntungan untuk pribadinya.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian.
Baca juga: Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Buat Konten Makan Kulit Babi
Menjatuhkan penjara selama dua tahun dan denda 250 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata Roni Sianatra, Ketua Majelis Hakim sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Selasa (19/09/2023).
Sementara itu, Lina Mukherjee mengaku tak kaget dengan vonis kasus konten makan babi baca bismillah.
“Tidak kaget,” kata Lina Mukherjee dilansir dari TribunSumsel.com, Selasa (19/09/2023).
Lina juga tak langsung mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Lina Mukherjee meminta waktu untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.