PROHABA.CO, MAKASSAR - Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial S (53) warga Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jum'at (15/9/2023) lalu.
S diamankan lantaran melakukan dugaan penipuan terhadap seorang buruh tambang di Provinsi Kalimantan berinsial AW (35).
Pria paruh baya berinisial S ditangkap jajaran Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan usai menipu dengan modus mengaku sebagai santriwati.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Iqbal Usman E mengatakan, pelaku ini beraksi melalui aplikasi media sosial (medsos) Facebook, dan menyasar seorang karyawan perusahaan tambang di wilayah Kalimantan.
"Korban AW asli Makassar.
Merantau di Kalimantan bekerja sebagai karyawan tambang.
Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Iqbal kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Diminta Mahar Nikah Rp 50 Juta, Pria Kalimantan Syok Saat Lihat Wujud Asli Calon Istrinya
Kata Iqbal, modus penipuan yang dilakukan S itu dilakukan melalui aplikasi media sosial menggunakan foto seorang wanita bercadar dengan nama akun Facebook yakni Arini Juwita.
Bahkan, S mengaku sebagai wanita berusia sekitar 20 tahunan dan siap dipersunting oleh korban AW.
S kemudian intens berkomunikasi dengan AW.
"Adapun kronologi kejadiannya bahwa korban dengan pelaku berkenalan melalui media sosial.
Kemudian pelaku berperan sebagai wanita yang muslimah (santriwati), penghapal Al Quran, kemudian mengajak korban untuk menikah," jelasnya.
Tak sampai di situ, S pun meminta sejumlah uang untuk mahar biaya pernikahan ke AW.
Tanpa rasa curiga, AW dengan mudahnya mengirimkan S uang senilai Rp 50 juta.