"Jadi pelaku berperan sebagai seorang wanita tapi kenyataannya pelaku adalah seorang laki-laki.
Baca juga: Polres Bireuen Ungkap Kasus Penipuan Rumah Duafa, Rugikan 300 Korban
Baca juga: Enam Kios Usaha Warga di Nagan Raya Ludes Terbakar
Untuk meyakinkan daripada korban ini bahwa memang betul dia bersedia menikahi korban, akhirnya pelaku meminta Rp 50 juta.
Sehingga korban mengirimkan uang," ucap Iqbal.
"Salah satu digunakan sebagai uang maharnya pada saat perkawinan termasuk persiapan lain.
Jadi korbannya ini memang asli Sulsel tapi mencari nafkah di Kalimantan dan berkenalan melalui media sosial," sambungnya.
Iqbal menjelaskan, modus kejahatan pelaku ini telah dilakukan sejak Agustus lalu.
Baru terungkap ketika korban datang ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk menemui pelaku.
Iqbal mengungkapkan hasil kejahatan S digunakan untuk kepentingan sehari-harinya dan juga untuk bermain judi togel.
"Yang jelas dorongan ekonomi. Pelakunya juga suka main itu judi togel," ungkapnya.
Atas perbuatannya, S bakal dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(kompas.com)
Baca juga: WADUH, Anjing K9 Gigit Celana Komandan Saat Menjaga Aksi Unjuk Rasa
Baca juga: Aksi Demo Masalah Lahan Tambang Berujung Ricuh dan Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato
Baca juga: Polisi Bekuk Dua Penjudi Online di Pidie Jaya, Rp2.05 Juta Disita
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Paruh Baya Asal Sulsel Tipu Karyawan Tambang Kalimantan, Modus Menyamar Jadi Santriwati",