Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.
Baca juga: Mahasiswa asal Bireuen Jual Sabu via Online Shop, Kini Masuk DPO
Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen.
Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.
Keenam, produk impor di bawah 100 dolar AS atau setara Rp 1,5 juta tidak diperbolehkan dijual di e-commerce.
Mendag Zulhas menyatakan, pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.
“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan.
Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” ucap Zulhas.
Baca juga: BPOM Bongkar Temuan 718.791 Vitamin Ilegal yang Dijual di Online Shop
(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News