Pelecehan Seksual

Pria Beristri di Kerinci Tega Merudapaksa Adik Iparnya yang Berusia 14 Tahun

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Rudapaksa. Pria Beristri di Kerinci Tega Merudapaksa Adik Iparnya yang Berusia 14 Tahun

PROHABA.CO, KERINCI – Seorang pria bernama FS (38), warga Desa Muara Semerah Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci diamankan polisi.

Ia ditangkap karena mencabuli hingga memperkosa adik iparnya yang masih berusia 14 tahun.

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kerinci, Jambi.

Kali ini kasus rudapaksa terjadi masih dalam lingkup keluarga.

Dimana seorang pria beristri merudapaksa adik dari istrnya sendiri atau adik ipar.

Informasi yang didapatkan, pelaku berinisial FS (38) saat ini telah diamankan pihak kepolisian Polres Kerinci.

FS diringkus diduga telah mencabuli adik iparnya sebut saja Bunga (14).

Kapolres Kerinci, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Pria Beristri di Bireuen Rudapaksa Adik Ipar, Ibu Korban Syok

Dia mengatakan, bahwa pelaku diaman pada Minggu (24/09/2023) kemarin, karena melakukan tindakan pencabulan dan Persetubuhan anak dibawah umur.

"Ya, pelaku diamankan FD (38) warga Muara Semerah, kecamatan Air Hangat, kabupaten Kerinci, dalam kasus pencabulan dan persetubuhan," jelasnya, Selasa (26/9/2023).

Diungkapkan, dari keterangan yang didapatkan, rudapaksa yang dilakukan tersangka sebanyak empat kali.

Dua diantaranya dilakukan separti layaknya hubungan suami istri.

“Saat menjalankan aksinya korban dibawah tekanan dan selalu diancam,” kata Kasat.

Dibeberkannya, kejadian tersebut berawal pada November 2022 tahun lalu.

Saat itu korban yang baru pulang dari sekolah didatanggi pelaku ke rumanya.

Halaman
12