Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
GA mengungkapkan, ia memakai uang untuk bermain gim online kesukaannya.
Ia perlu uang, sementara belum digaji oleh kafe tempatnya bekerja.
“Untuk top up gim online,” kata GA.
Pemuda itu mengaku ini bukan perbuatan pertama. Sebelumnya, ia pernah mencuri di tempat lain dan tertangkap.
Pada kesempatan lain, ia juga sempat mencoba aksi serupa, tetapi tidak jadi.
Kali ini, ia kembali mencuri dan melakukannya seorang diri.(*)
Baca juga: Desy Ratnasari Jajal Kereta Cepat Jakarta - Bandung, Puji Kenyamanannya
Baca juga: Hindari 8 Kebiasaan Tidak Sehat yang Bisa Merusak Ginjal Berikut Ini
Baca juga: Modus Baru Curi Uang Infak Masjid Dengan Tempel Stiker QRIS Milik Pribadi di Kotak Amal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketagihan Gim "Online", Pelaku Curi Isi Kotak Amal Rumah Makan Tetangga",