"Pelaku sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi. Motif pelaku masih dalam penyidikan polisi. Dugaan sementara pelaku sakit hati kepada korban," ujarnya.
PROHABA.CO - Kisah tragis dialami seorang pria di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Ia tewas bersimbah darah akibat ditikam teman semasa SMA-nya.
Kasus tersebut diduga terjadi hanya akibat kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
Korban berinisial KAN (23) adalah warga Jalan Juanda, Kelurahtan Tanjung Marulah, Kecamatan Rambutan, ditikam oleh teman SMA-nya berinisial MF alias Kancil.
KAN ditikam oleh MF di hadapan istri dan anaknya.
Insiden itu terjadi di depan minimarket Jalan Dr H Kumpulan Pane, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 13.58 WIB.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Cindy Alviena (23) yang merupakan istri korban memberikan keterangan bahwa pelaku menikam suaminya dengan cara membabi buta di hadapan dirinya, anaknya, dan seorang rekan korban bernama Ronal (31).
Baca juga: Polisi Tangkap Penipu Modus Gandakan Uang di Langkat
Awalnya, MF menghubungi KAN lewat telepon untuk mengajak bertemu.
KAN datang ke lokasi yang disepakati, bersama istri dan anaknya.
Begitu tiba di lokasi, MF langsung menikam KAN secara membabi buta.
“Kejadian terjadi begitu cepat, dia (pelaku) menelpon suami saya, mengajak jumpa.
Lalu sesampainya di lokasi pertemuan, langsung menikam dengan cara membabi buta hingga suami saya mengalami pendarahan hebat di bagian paha dan perut," ujar Cindy Alviena kepada awak media, pada Minggu (8/10/2023).
Ditanya motif pelaku hingga tega menghabisi korban, Cindy mengatakan bahwa mereka hanya salah paham soal jual beli sepeda motor bekas, yang berlangsung setahun lalu.
“Yah masalahnya, masalah kereta tahun lalu.
Pelaku merasa ditipu oleh suami saya.
Padahal, itu tidak ada sama sekali karena mereka sudah sama-sama deal," jelas Cindy.
Setelah menikam suaminya, sambung Cindy, pelaku masih sempat mengancam akan membunuhnya sebelum pergi meninggalkan lokasi kejadian.
“Sesudah ditikamnya suamiku, pelaku masih sempat mengancam akan membunuhku.
Nggak lama ramai warga sekitar datang,” katanya.
Baca juga: Hamas dan Hizbullah Kompak Serang Israel, Tembaki Perbatasan Dengan Mortir
Pelaku diamankan
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi, mengatakan, MF ditangkap setelah istri korban membuat laporan ke Polres Tebingtinggi pada 7 Oktober 2023.
Polisi kemudian mendatangi kediaman pelaku dan berhasil menangkapnya.
"Kita dapat laporan dari Cindy Alvieana yang merupakan istri korban.
Kemudian kita lakukan penyelidikan ke rumah pelaku.
Sesampainya kita di sana, kita bertemu keluarga pelaku dan sama-sama menjemput serta mengamankan pelaku yang berada di sekitar rumahnya," katanya kepada Tribun Medan, Minggu (8/10/2023).
Junisar menyebutkan, pelaku MF merupakan warga Jalan Ir Juanda, Gang HMY Sinaga Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulah, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Sementara korban merupakan warga Lingkungan IV di kecamatan yang sama.
"Pelaku sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi.
Motif pelaku masih dalam penyidikan polisi.
Dugaan sementara pelaku sakit hati kepada korban," ujarnya.
Junisar mangatakan, pelaku dipersangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 353 Ayat 3 KUHP. (Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News