Kriminal

IRT di Kulon Progo Laporkan KDRT yang Dilakukan Suaminya

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kdrt

PROHABA.CO, KULON PROGO – Seorang perempuan inisial RK (40) warga Kulonprogo menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelaku suaminya sendiri, inisial HK (43).

Korban melapor ke polisi, dirinya telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

RK warga Girimulyo itu mengaku sudah dianiaya HK, suaminya.

Karyawan swasta itu melapor sambil menunjukkan luka di wajah, paha dan bagian rambut.

“Polisi sudah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ini,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi), Sabtu (7/10/2023).

HK juga asal Girimulyo.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam itu menganggap RK punya pria simpanan.

HK lantas menganiaya RK dengan cara memukul wajah istrinya itu pakai tangan kosong dan memukul paha istrinya dengan sabit sampai memar pada 22 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

HK bahkan memotong paksa rambut istrinya.

Baca juga: Oknum Perwira TNI AL Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Tak Beri Nafkah Selama 2 Tahun

RK melaporkan perbuatan itu ke polisi pada 28 September 2023.

“Kasusnya sedang ditangani PPA Polres Kulon Progo.

Polisi meminta keterangan korban dan saksi, yakni ayah korban.

Polisi juga masih menunggu hasil visum,” kata Novi melalui pesan singkat.

Kekerasan selama 16 tahun KDRT itu rupanya tidak hanya sekali.

Direktur Jogja Reincarnation Justicia (JRJ) Law Offi ce, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengungkapkan, KDRT yang dialami RK merupakan penyiksaan sejak menikah dengan HK pada 2007.

Halaman
123