PROHABA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.
Mahkamah Konstitusi (MK) turut menolak gugatan terkait uji materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Partai Garuda dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023 pada sidang pleno putusan yang digelar pada Senin (16/10/2023) di Gedung MKRI, Jakarta.
Pada petitumnya, pemohon yang diwakili oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika meminta agar MK tidak hanya mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 40 tahun tetapi juga diwajibkan memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam kesimpulannya, Ketua MK, Anwar Usman menyatakan bahwa pokok permohonan dari pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Sehingga diputuskan bahwa MK menolak gugatan dari Partai Garuda tersebut.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar ketika membaca amar putusan dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.
Baca juga: MK Putuskan Gugatan Terkait Usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023
Sebelumnya, MK turut menolak gugatan batas usia capres-cawapres dari pemohon yaitu Partai Solidaritas Indonesia dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Senada, ada dissenting opinion dari hakim Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.
Berikut isi dissenting opinion dari hakim Suhartoyo dan M Guntur Hamzah:
Hakim Suhartoyo
Suhartoyo mengatakan bahwa pada hakikatnya persyaratan untuk menjadi capres-cawapres adalah persyaratan yang melekat pada calon yang akan mendaftarkan.
Sehingga belum dapat dikaitkan dengan persyaratan lainnya terkait pendaftaran sebagai capres-cawapres.
"Misalnya berkaitan dengan tata cara pengusulan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum', serta tata cara penentuan, pengusulan dan penetapan sebagaimana diantaranya dimaksudkan dalam Pasal 221 dan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya.