PROHABA.CO, MEDAN - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang Ayah Merin menjalani sidang tuntutan di kasus tindak pidana korupsi pembangunan dermaga di Kota Sabang.
Persidangan terhadap Izil Azhar (Ayah Merin) digelar secara online.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa menuntut Ayah Merin dengan pidana lima tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10/2023).
Dia dinilai terlibat korupsi dalam perkara pembangunan dermaga di Sabang, Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin dalam tuntutannya menilai terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Zainal Abidin.
Selain itu jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 4,7 Miliar subsider 3 tahun kurungan.
Baca juga: Ayah Merin Catut Nama Exs Gubernur Aceh Terkait Gratifikasi Rp 32,4 M
Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar
Hal yang memberatkan Ayah Merin lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa Usai membacakan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan kasus yang menjerat Ayah Merin, terjadi dalam proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun 2006-2011.
Ayah Merin ditugasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima gratifikasi dengan dalih uang keamanan dari Board of Management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.
"Terdakwa menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan da Perdagangan Bebas Sabang," ujar jaksa.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34.875.801.140,00," tambah jaksa.
(kompas.com)
Baca juga: Diperiksa KPK, Irwandi Klaim Namanya Dicatut Ayah Merin, Terkait Gratifikasi Rp 32,4 M
Baca juga: Tiga Media Asing Beritakan Gibran Cawapres Prabowo, Begini Ulasannya Masing-masing
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Besok KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo sebagai Saksi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Pembangunan Dermaga, Eks Panglima GAM Ayah Merin Dituntut 5 Tahun Penjara",