Kasus Suap dan Gratifikasi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang menjadi terdak suap dan gratifikasi dituntut penjara 10,5 tahun atau 10 tahun dan 6 bulan.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT W NUGRAHA
Terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dituntut 10,5 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkaran tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa dalam sidang tersebut.

PROHABA.CO, JAKARTA - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang menjadi terdak suap dan gratifikasi dituntut penjara 10,5 tahun atau 10 tahun dan 6 bulan.

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/9/2023).

Selain itu, jaksa meminta pidana tambahan terhadap terdakwa yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa dalam sidang tersebut.

Jaksa menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang itu, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," tambah jaksa.

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe sebelumnya sudah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.

Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved