Kriminal

Pria 18 Tahun Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur di Tebingtinggi

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan terhadap pacarnya sendiri, NL (18), diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi, Kamis (19/10/2023). 

PROHABA.CO, TEBINGTINGGI - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Tebingtinggi.

Perbuatan cabul kali ini dilakukan oleh seorang pemuda berinisial NL (18) warga Jalan Sei Cuka, Lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi, Kamis (19/10/2023) lalu.

Pemuda itu ditangkap saat berada di Jalan Teri, Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebingtinggi.

Ia ditangkap karena mencabuli seorang pelajar berinisial FAH (15) yang tak lain adalah pacarnya.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menerangkan, kejadian berawal saat pelaku dan korban yang merupakan pasangan kekasih bertemu, pada Senin (9/10/2023) malam.

Kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan keliling Kota Tebingtinggi hingga larut malam.

Setelah itu pelaku membawa korban ke rumah sepupu pelaku di Kampung Bicara, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, pada Selasa (10/10/2023) dini hari.

Sesampainya di rumah tersebut, pelaku melihat sepupu pelaku sudah tidur.

Baca juga: Hendak Antar Sabu ke Pembeli dengan Mobil, Tiga Pria dan Dua Wanita Ditangkap Polisi

Baca juga: Pemain Muda Inter Miami Tyler Hall Latihan Bareng Lionel Messi, seperti di Video Game

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Malang Tersangka Cabul, Ditangkap Setelah Buron Lebih Sebulan

Melihat adanya kesempatan, NL kemudian mengajak korban berhubungan layaknya suami-istri.

Perbuatan pelaku kemudian disampaikan korban kepada orangtuanya.

Lantaran merasa keberatan, orang tua FAH lantas melaporkan NL ke Polres Tebingtinggi.

"Pelaku telah melakukan hal itu sebanyak empat kali.

Dan terakhir Selasa (10/10/2023) lalu," kata Agus saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (22/10/2023).

Mengetahui hal tersebut, orangtua korban merasa keberatan sehingga melaporkan pelaku ke Polres Tebingtinggi, pada Rabu (11/10/2023) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Ya, orangtuanya merasa keberatan jadi melaporkan ke polisi.

Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sudah mendekam di sel Polres Tebintinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kasi Humas.

Agus menuturkan, dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Sub 82, ayat 2 tentang tindakan pencabulan terhadap anak dengan ancaman kurungan lima hingga 15 tahun.

(tribun-medan.com)

Baca juga: Mandi di Sungai, Balita Tenggelam dan Meninggal

Baca juga: Sosok Letjen Agus Subiyanto, Dikabarkan Jadi KSAD Gantikan Dudung Abdurachman

Baca juga: Penyanyi Inka Christie tak Diizinkan Keluarga ke Gaza

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemuda 18 Tahun Ini Nekat Cabuli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Kini Berakhir di Sel Tahanan,