Kriminal

Pengasuh Ponpes di Malang Tersangka Cabul, Ditangkap Setelah Buron Lebih Sebulan

Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Tangkilsari, Tajinan, Kabupaten Malang, M. Tamyis Al Faruq atau biasa dikenal selama ini sebagai Gus Tamyis

Editor: Muliadi Gani
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Pengasuh Ponpes di Malang Tersangka Cabul, Ditangkap Setelah Buron Lebih Sebulan 

PROHABA.CO, MALANG - Seorang pengasuh ponpes di Kabupaten Malang ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.

Sebelumnya, M. Tamyis Al Faruq sempat menjadi DPO polisi karena kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Tangkilsari, Tajinan, Kabupaten Malang, M. Tamyis Al Faruq atau biasa dikenal selama ini sebagai Gus Tamyis, tersangka pelecehan seksual kepada sejumlah santri ditangkap polisi.

Ia ditangkap di Pasarean Lekok, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan penangkapan tersebut.

Operasi penangkapan dilakukan setelah selama sepekan terakhir polisi mengantongi petunjuk keberadaan pelaku.

"Benar, untuk kasus pencabulan oleh oknum pengasuh pesantren di Tajinan sudah kami tangkap," ungkapnya saat ditemui, Rabu (24/5/2023).

Namun, Rizki enggan menyampaikan informasi lebih lanjut hasil pemeriksaan tersangka.

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Agama di Aceh Utara Sudah 16 Orang

Sebab, jajarannya masih mendalami dugaan pelecehan tersebut.

"Untuk yang lain belum bisa disampaikan, nanti akan kami update perkembangan lebih lanjutnya," tuturnya.

Sebelumnya, Tamyis ditetapkan sebagai buron usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Malang sejak 14 April 2023 lalu atas dugaan pelecehan kepada beberapa santrinya.

Penetapan sebagai DPO itu sebagai langkah terakhir polisi, sebab upaya pemeriksaan kepada Tamyis menemukan jalan buntu.

Tamyis selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan tidak berada di kediamannya saat dilakukan penjemputan.

Diberitakan sebelumnya, Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha mengatakan dugaan perbuatan tidak senonoh itu dilakukan Tamyis pada sekitar kurun tahun 2020 lalu, kepada sedikitnya 6 orang santriwati.

Ia kemudian dilaporkan 4 orang korban yang masih berusia 17 tahun pada 23 Juni 2022 lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved