Haba Medan

NGERI, Seorang Suami Tusuk Mantan Istri di Langkat

Editor: Fadil Mufty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku penusukan

Adapu bunyi Pasal 351 ayat 2 jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tak hanya itu, Zuhatta menambahkan, pisau yang digunakan pelaku untuk menikam istrinya, ternyata sudah disiapkan pelaku.

"Iya betul pisau sudah disiapkan dan diselipkan dipinggang pelaku," ujar Zuhatta.