Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya.
Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku ‘open BO’.
Jadi dilakukan pembinaan,” katanya.
Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak.
Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Baca juga: Pria Asal Pidie Terjatuh ke Sungai Krueng Aceh dan Tenggelam, Ditemukan Meninggal Dunia
Baca juga: Muncikari Prostitusi Online Ditangkap, Awalnya Ditawarin Sebagai Kasir, Penghasilan 3 Juta Sebulan
Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23).
Kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.
Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis.
Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.
Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan.
Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.
Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.
“Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang.
Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan,” katanya.
(kompas.com)