Kriminal

Jual Narkotika di Toko Online, Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara

Penulis: Luthfi Alfizra
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan narkoba.

Berani Jual Narkotika di Toko Online, Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara

PROHABA.CO, YOGYAKARTA - Seorang pria berinisial AF (31) warga kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara harus menjalani hidupnya di penjara.

Ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta oleh Pengadilan negeri Yogyakarta karena kasus narkotika.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agnes Hari Nugraheni AF (31) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyalurkan psikotropika.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar Pasal Pasal 60 Ayat (2) Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)."

Bunyi putusan nomor 340/Pid.Sus/2023/PN Yyk.

Hakim juga memutuskan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Baca juga: BRAT NEKAD, Seorang Tahanan Narkotika Kabur Usai Turun dari Mobil Tahanan

Baca juga: BEREH, Polresta Banda Aceh Tangkap DPO Bandar Sabu Asal Bireuen

Kronologi Kejadian

Berawal dari penangkapan terhadap saksi DP oleh DitResNarkoba Polda DIY di Kel Pringgokusuman, Kel.Gedongtengen Kota Yogyakarta.

Pada saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah paket isi psikotropika berupa 10 butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg, dan DP mengaku mendapatkan psikotropika tersebut dengan cara membeli secara online di salah satu aplikasi toko online dengan nama toko Sumber F.

Paket tersebut dibeli dengan harga Rp195.000.

Selanjutnya petugas Polda DIY melakukan pengembangan penyidikan terhadap pemilik akun Toko Sumber F pada akun toko online tersebut.

Pada Minggu (16/7/2023) sekitar jam 23.00 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa Kel. Rawa Badak Selatan Kec.Koja Kota Jakarta Utara, dan pada saat ditangkap dari diri terdakwa polisi mengamankan barang bukti berupa:

1. 10 lembar Proneuron Metamizole Sodium 500 Mg yang masing-masing lembar di dalamnya berisi 10 butir.
2. 26 box Analsik yang masing-masing box di dalamnya berisi 100 butir.
3. 2 box Esilgan Estazolam 2 mg yang masing-masing box di dalamnya berisi 100 butir.
4. 24 box Halopridol Film Coated tablet 5 mg yang masing-masing box di dalamnya berisi 100 butir.
5. 20 box Stelosi 5 Trifluoperazine HCL 5 mg yang masing-masing box di dalamnya berisi 100 butir.
6. 4 box Cepezet 100 Chilorpromazine HCL 100 mg yang masing-masing Box di dalamnya berisi 100 butir.
7. Diazepam 5 Mg sebanyak 503 butir.
8. 40 lembar Atarax 1 Alprazolam 1 yang masing-masing lembar di dalamnya berisi 10 butir.
9. 10 box Valianbe 2 Diazepam 2 mg yang masing-masing box di dalamnya berisi 100 butir.
10. 90 lembar Vaslinbe 2 Diazepam 5 mg yang masing-masing lembar di dalamnya berisi 10 butir.
11. 50 lembar Valdimex 5 Diazepam 5 mg yang masing-masing lembar di dalamnya berisi 10 butir.
12. 10 lembar Clofritis 10 Clobazam 10 mg yang masing-masing lembar di dalamnya berisi 10 butir.
13. 7 lembar Zypraz Alprazolam 1 mg yang masing-masing lembar di dalamnya berisi 10 butir.
14. 1 box Alprazolam 0,5 Mg yang berisi 100 butir.
15. 1 lembar Fridep 50 Sertraline HCL 50 mg yang berisi 10 butir.
16. 2 buah paket yang masing masing paket didalamnya berisi 1 lembar Valisanbe 2 Diazepam 2 mg yang berisi 10 butir.
17. 1 buah paket yang didalamnya berisi 2 lembar Alprazolam 0,5 Mg yang berisi 10 butir.
18. 1 handphone warna biru tanpa simcard.
19. 1 slop amplop packing.
20. 27 pcs dus packing
21. 2 bungkus plastik klip warna biru.
22. 1 plastic klip warna putih.
23. 1 buah Printer Epson L3150 warna hitam.
24. 1 gulung Bubble packing.
25. 1 buah lakban merah.

Halaman
12