Dalam kesempatan ini, Muhammad Rizal mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi agar menjauhi rokok illegal, tidak melakukan transaksi jual beli rokok tanpa cukai tersebut.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai menyita ribuan batang rokok ilegal di Banda Aceh.
Dalam operasi yang dilakukan selama empat hari diberbagai sudut kota Banda Aceh, petugas berhasil menyita 43 ribu batang rokok illegal.
Rokok illegal itu diamankan dari kedai-kedai di pinggir jalan pada sejumlah titik.
Operasi rokok illegal itu melibat petugas Satpol PP, WH, Bea Cukai, dan Polisi pada 21, 23, 28 dan 30 November 2023.
Dikutip Serambinews.com saat konferensi pers, Kamis (30/11/2023) di Markas Satpol PP dan WH, 43 ribu batang rokok itu berada dalam 3.582 bungkus dengan berbagai merk, seperti HD, DA, IB dan Lufman.
Rokok yang sudah diamankan itu langsung diikat, untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, saat konferensi pers di kantornya mengatakan rokok illegal tersebut disita dari hasil operasi yang dilakukan tim gabungan personil Satpol PP bersama petugas bea cukai dan dibantu Polri di sejumlah titik.
Baca juga: MANTAP, Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 1 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal
"Kita lakukan operasi pada tanggal 21, 23, 28 Nopember dan hari ini.
Hasilnya ada 3.582 bungkus rokok illegal dengan berbagai merek yang disita," ungkap Muhammad Rizal.
Dalam kesempatan ini, Muhammad Rizal mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi agar menjauhi rokok illegal, tidak melakukan transaksi jual beli rokok tanpa cukai tersebut.
Bahkan sosialisasi juga disampaikan kepada para penyalur atau pedagang untuk berhenti menjual rokok illegal.
"Jangan lagi ada praktek jual beli rokok illegal ini. Karena yang rugi bukan hanya negara, tapi juga penjual dan masyarakat.
Ini berapa banyak modal yang sudah dikeluarkan kemudian disita oleh negara," kata mantan Camat Baiturrahman ini.