Berita Banda Aceh

Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi, dan Koordinator Tim Operasi Pasar Rokok Illegal dari Bea Cukai Banda Aceh, Sahal Savana saat menunjukkan rokok illegal hasil operasi dalam konferensi pers di Mabes Satpol PP WH Banda Aceh, Kamis (30/11/2023).

Selain itu, kata Muhammad Rizal praktek jual beli rokok illegal itu juga merugikan masyarakat secara umum karena pembangunan dari hasil cukai rokok tidak terjadi, sebab banyak alokasi anggaran untuk kesehatan dan pembangunan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca juga: Rokok Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Langsa Bernilai Rp 4 Miliar Lebih

Baca juga: Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Aceh Besar 1 Desember 2023

Kerugian Negara Rp 65 juta

Koordinator Tim Operasi Pasar Rokok Illegal dari Bea Cukai Banda Aceh, Sahal Savana mengungkapkan kerugian

negara dari praktek jual beli rokok illegal yang disita tersebut mencapai Rp65.085.100.

Rinciannya nilai cukai Rp51.443.200, pajak rokok Rp5.144.300 dan PPN HT Rp8.496.600.

Usai konferensi pers di Kantor Satpol PP, rokok illegal sebanyak 3.582 bungkus itu dibawa ke kantor bea cukai untuk kemudian akan dimusnahkan.

Ia juga mengungkapkan, dalam operasi itu diketahui jika rokok illegal itu rata-rata dititipkanolh distributornya pada pedagang kios tersebut.

Sehinga mereka tinggal menjualnya. Ia menambahkan, salah satu alas an rokok illegal ini diminati karena murah, pasalna mrea idak membayar cukai ke Negara.

“Yang mahal dari rokok itu kan pita cukainya,misalnya ada rokok ini kalau dengan pita cukai harganya Rp 30 ribu tapi karena tidak ada pita cukai jadi Rp 12 ribu.

Makanya kita imbau warga supaya tetap beli rokok legal,” ujarnya.(*)

 

Baca juga: Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Pertama di Asia Tenggara

Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Satpol PP Bersama Bea Cukai Amankan 2000 Batang Rokok Ilegal di Aceh Selatan

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Petugas Satpol PP dan Bea Cukai Sita 43 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh,