Pemusnahan Barang Ilegal

Rokok Ilegal yang Dimusnahkan Bea Cukai Langsa Bernilai Rp 4 Miliar Lebih

Diperkirakan, rokok illegal hasil penindakan petuga bidang cukai Langsa itu nilainya mencapai Rp 4.559.839.880.

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Rokok illegal sitaan Bea Cukai Langsa dimusnahkan dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah sebelum dibakar di Kantor Bea Cukai Langsa, Kamis (23/11/2023).  

Prosedur pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dipotong (dicacah) selanjutnya dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu ditimbun menggunakan tanah. 

Laporan Zubir I Langsa

PROHABA.CO, LANGSA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa memusnahkan 2.311.048 batang rokok illegal di halaman kantor tersebut pada Kamis (23/11/2023) pagi.

Diperkirakan, rokok illegal hasil penindakan petuga bidang cukai Langsa itu nilainya mencapai Rp 4.559.839.880.

Hal itu disampaikan Kepala PBBC YMP C Langsa, Sulaiman, di sela-sela pemusnahan itu dikutip dari Serambinews.com

Barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan berupa rokok ilegal itu merupakan barang bukti hasil penindakan kegiatan operasi pasar.

Operasi penindakan itu dilakukan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sejak Juli 2021 hingga November 2022. 

Baca juga: Satpol PP Bersama Bea Cukai Amankan 2000 Batang Rokok Ilegal di Aceh Selatan

Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Lhokseumawe

Prosedur pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dipotong (dicacah) selanjutnya dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu ditimbun menggunakan tanah.

Sebelum melakukan pemusnahan, Bea Cukai Langsa melakukan konferensi pers terkait kegiatan tersebut.

Dalam konferensi pers itu, Bea Cukai Langsa juga akan merilis hasil penindakan terbaru terkait penyelundupan rokok ilegal di wilayah kerja mereka. 

Pemusnahan rokok illegal itu dipimpin Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman.

Hadir pula, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Efrianto SH MH, Kasie Humas Polres Langsa, Iptu Tri Mulyono, perwakilan Kodim 0104/Aceh Timur, dan sejumlah pejabat lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rokok Ilegal Iyang Dimusnahkan Bea Cukai Langsa Capai Rp 4 Miliar Lebih, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved