Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Langsa Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Langsa memusnahkan 2.311.048 batang rokok illegal hasil penindakan yang dilakukan bidang cukai beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers itu, Bea Cukai Langsa juga akan merilis hasil penindakan terbaru terkait penyelundupan rokok ilegal di wilayah kerja mereka.
Laporan Zubir I Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, memusnahkan 2.311.048 batang rokok illegal hasil penindakan yang dilakukan bidang cukai beberapa waktu lalu.
Pemusnahan itu berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai setempat pada Kamis (23/11/2023).
Dikutip dari Serambinews.com, dalam konferensi pers itu, Bea Cukai Langsa juga akan merilis hasil penindakan terbaru terkait penyelundupan rokok ilegal di wilayah kerja mereka.
Pemusnahan rokok illegal itu dipimpin Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman.
Baca juga: Satpol PP Bersama Bea Cukai Amankan 2000 Batang Rokok Ilegal di Aceh Selatan
Baca juga: Lanal Lhokseumawe Berhasil Gagalkan Penyeludupan 350 Dus Rokok Ilegal
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Efrianto SH MH, Kasie Humas Polres Langsa, Iptu Tri Mulyono, perwakilan Kodim 0104/Aceh Timur, dan sejumlah pejabat lainnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, pihak Bea Cukai akan melakukan konferemsi pers tentang penangkapan dan penyitaan rokok illegal yang diduga asal Thailand.
Rokok illegal tersebut kini disimpan di gudang Kantor Bea Cukai Langsa. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.