Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka BP dan ADK ditahan.
Selain di Madiun terdapat empat lokasi, komplotan spesialis pembobol toko ini juga beraksi di Ponorogo, Ngawi, Magetan dan Nganjuk.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sesuai pasal itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(kompas.com)
Baca juga: Polisi Tangkap Buronan Kasus Narkoba, Ternyata jadi Caleg di Aceh Timur, SKCK-nya Dipertanyakan
Baca juga: Seiring Bertambahnya Usia Kemampuan Penciuman Menurun, Benarkah?
Baca juga: GAWAT, Polres Bireuen dan Warga Amankan 17 Remaja Bawah Umur Bawa Clurit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Caleg di Madiun Bobol 8 Toko dan Ditangkap Polisi berkat CCTV",