Menurut Kapolsek, dalam kasus ini tersangka SN bersama MH (keduanya wanita) adalah orang yang menyuruh lima terduga pelaku lainnya melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Sebanyak 5 orang, dua diantaranya berstatus gadis menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan alias curas.
Mereka berinisial MH (18), dan SN (19), keduanya wanita merupakan warga Kecamatan Langsa Baro.
Polsek Langsa Barat yang berada di bawah jajaran Polres Langsa meringkus lima tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) sebuah sepeda motor (sepmor).
Kelima tersangka pelaku tindak pidana tersebut masih remaja, bahkan dua orang di antaranya tergolong gadis muda.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi MH, Senin (4/12/2023), menyebutkan, kelima tersangka ditangkap pada hari bersamaan, yakni Minggu (3/12/2023) pagi.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MH (18) dan SN (19), keduanya wanita, warga Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Tersangka yang berjenis kelamin laki-laki adalah adalah NB (18), juga warga Kecamatan Langsa Baro.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu N (17) dan M (17), berstatus pelajar, juga beralamat di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka pelaku berupa satu unit sepeda motor (sepmor) Yamaha NMax BL 3188 DB dan sebilah parang panjang.
Baca juga: THAT GAWAT, 3 Pria dan 2 Wanita Belia Rampas Sepmor Warga Aceh Timur
Kronologis kejadian Iptu Hufiza menjelaskan bahwa sekitar pukul 04.00 WIB, pihaknya mendapat laporan dari korban Eri (25), beralamat di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Korban melaporkan ke Mapolsek Langsa Barat bahwa sepmor Yamaha NMax miliknya telah dirampas oleh sekelompok remaja di jalan nasional Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Dua Bakaran Batee, sekitar pukul 03.40 WIB.
Saat itu, Eri sedang berdua dengan salah satu tersangka wanita mengendarai sempor melintas di sekitar SDN 11 Gampong Alue Dua, Bakaran Batee.
Lalu mereka diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah lima lelaki (dua orang masih buron).
Para tersangka pelaku langsung merampas sepmor dan sempat mengancam dengan parang, serta memukuli korban.
Setelah itu para tersangka langsung membawa sepmor Yamaha NMax milik korban dan meninggalkan mereka di sana.
Karena jarak ke mapolsek tidak jauh dari lokasi kejadian, korban dan wanita yang bersamanya saat itu juga melapor ke mapolsek.
Baca juga: 18 Remaja yang Hendak Tawuran di Bireuen di Tes Urine, Orang Tua Wajib Lapor
Baca juga: Remaja di Aceh Barat Tewas Kesetrum Saat Menjaring Ikan, 2 Teman Korban Tak Mampu Menolong
Selanjutnya, Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan dan beberapa jam kemudian berhasil mengamankan lima terduga pelaku.
Menurut Kapolsek, dalam kasus ini tersangka SN bersama MH (keduanya wanita) adalah orang yang menyuruh lima terduga pelaku lainnya melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.
Wanita itu bertugas memancing korban untuk membalas dendam terhadap korban yang diduga ada melakukan sesuatu yang menyakitkan kepada salah satu wanita itu (pelaku).
Sedangkan tersangka N, merupakan orang yang yang turut serta melakukan perbuatan itu, dan tersangka M yang memukul korban serta membawa parang.
Tersangka pelaku NB juga ikut memukul korban. Kini, masih ada dua terduga lainnya yang masih kabur (buron).
“Menurut pengakuan pelaku, mereka tidak ada niat merampas sepmor korban, tapi hanya ingin membalaskan dendam wanita teman mereka itu,” kata Iptu Hufiza. (*)
Baca juga: Viral! 2 Bus Ugal-ugalan di Jembatan Suramadu Tanpa Memperhatikan Keselamatan Pengendara Lain
Baca juga: Polres Gayo Lues Tangkap 7 Tersangka Pencuri, Kasus Curanmor Hingga Pencurian Hp
Baca juga: Sopir Truk Pembawa Kabur 36 Rohingya dari Aceh Timur Ditangkap, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi