PROHABA.CO - Seorang pegawai honorer Samarinda inisial RF (29) nekat menipu teman kerjanya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi nekat RF menipu rekan kerja dan gelapkan uang hingga Rp 1,8 miliar karena terlilit utang.
Berdalih untuk pengadaan barang, RF (29) meminjam uang dari rekan kerjanya tesebut.
Nilai uang yang dipinjam pegawai honorer Samarinda ini cukup fantastis yakni Rp 1,2 miliar dengan iming-iming pembayaran jadi Rp 1,8 miliar.
RF berdalih untuk pengadaan barang saat meminjam uang dari rekan kerjanya tesebut.
Namun Polres Samarinda menegaskan kasus ini murni penipuan dan bukan korupsi.
Simak update kasus honorer Samarinda ini selengkapnya.
RF kini ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan
Tenaga honorer berinisial RF (29) itu dilaporkan oleh korbannya yakni NA yang merugi Rp 1,8 miliar akibat dugaan tindakan penipuan tersebut.
Diketahui RF merupakan tenaga honor di Sekretariat Pemkot Samarinda yang bertugas di bagian Kerja Sama.
Baca juga: Investasi Bodong Suami Istri di Tasikmalaya Terungkap, Kerugian Korban Rp 2,7 Miliar
Perkara ini sendiri berawal pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu saat RF meminjam uang senilai Rp 1,2 miliar kepada NA atau korban yang ternyata merupakan rekannya sendiri.
Uang itu dipinjam dengan dalih kegiatan pengadaan barang bagian kerja sama Sekretariat Kota Samarinda.
Dalam perjanjian itu RF membuat surat pembayaran prakerja pengadaan barang yang ia tanda tangani sendiri dan dibuatkan bukti kuitansi.
Untuk meyakinkan NA, RF menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 572 juta dan akan dilunasi dalam tiga pekan kemudian terhitung sejak perjanjian dibuat.
Tiga minggu berlalu, RF rupanya menepati janjinya.