PROHABA.CO, SERANG - Muhyani (58), peternak di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, mengaku lega setelah mengetahui perkara yang menjeratnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Usai jadi tersangka karena melawan maling, Muhyani, peternak di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, kini resmi dibebaskan.
Muhyani, selalu kepikiran kasusnya tersebut, bahkan Kesehatannya bahkan sempat drop meski penahanannya ditangguhkan oleh jaksa pada Rabu (13/12/2023).
Muhyani mengaku sempat pasrah terhadap perkara yang menjeratnya.
"Pasrah karena mungkin nasib mamang udah begini," ujarnya, Sabtu (16/12/2023), dikutip dari Kompas TV.
Namun, di tengah kepasrahannya, Muhyani selalu berdoa agar mendapat keajaiban.
"Yang penting mamang berdoa, berdoa, berdoa selalu, moga-moga ada keajaiban.
Cuma itu yang mamang pikirin," ucapnya.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Leon Dozan Langsung Cium Kaki Ibundanya Betharia Sonata
Setelah digelayuti kesedihan selama beberapa bulan, Muhyani kini bisa bernapas lega.
Per Jumat (15/12/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menghentikan perkara Muhyani dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Keputusan itu disambut Muhyani dengan bersujud syukur.
"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat bapak," ungkapnya.
Untuk diketahui, Muhyani ditetapkan tersangka karena menewaskan maling ternak, Waldi, pada 24 Februari 2023.
Polisi menaikkan status kasus ke penyidikan pada 5 Juli 2023.
Kemudian, pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan uraian fakta dalam berkas perkara, Muhyani menusuk maling memakai gunting.
Muhyani menusuk Waldi lantaran merasa terancam.
Pasalnya, Waldi terlebih dulu mengeluarkan golok gara-gara aksinya tepergok.
Baca juga: Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian Meja Besi di Darul Imarah Aceh Besar
Gelar perkara penghentian kasus Muhyani dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan.
Didik mengatakan, tindakan Muhyani yang menusuk pencuri merupakan perbuatan membela diri.
"Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," tuturnya, Jumat.
Ia juga menuturkan, berdasarkan hasil visum et repertum terhadap jenazah Waldi, Waldi meninggal karena pendarahan.
Waldi tidak meninggal secara langsung setelah ditusuk Muhyani.
Lalu, dalam berkas perkara, disebutkan bahwa Waldi sempat meminta bantuan rekan sesama maling, AS alias Pendi, untuk menolongnya.
Namun, Pendi tidak menolong Waldi.
Waldi kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di persawahan.
Baca juga: Penipuan Catut Nama Safaruddin Wakil Ketua DPRA, Pelaku Bikin Akun Facebook Bodong
"Korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," jelas Didik.
"Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tandasnya.
Kini, setelah terbebas dari kasus yang menjeratnya selama berbulan-bulan, Muhyani akan fokus ke penyembuhan kesehatannya.
Setelah bugar, ia ingin beraktivitas lagi untuk menghidupi keluarganya, antara lain beternak, mencari ikan, dan menjadi kuli bangunan.
"Ini pengalaman hidup bapak, belum pernah bermasalah (dengan hukum), apalagi niat membunuh," terangnya.
"Mamang sejak kecil bukan orang kriminal.
Dari kecil dididik walaupun susah sekalipun, mamang enggak segitunya," sambungya.
(kompas.com)
Baca juga: AKHIRNYA, Caleg Aceh Timur Yang Sempat di Tahan Karena Kasus Narkoba Dibebaskan
Baca juga: Resep Shortbread Khas Skotlandia Yang Hanya Menggunakan 5 Bahan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muhyani Bebas, Sempat Jadi Tersangka Usai Lawan Maling: Saya Selalu Berdoa Semoga Ada Keajaiban",