Berita Nagan Raya

Dituntut 15 Tahun Gegara Rudapaksa Remaja, Dua Terdakwa Segera Divonis

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur. Pelaku dibekuk di Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong pada Sabtu (2/9/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan uqubat takzir penjara selama 180 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar JPU.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Dua terdakwa warga Nagan Raya yang terlibat kasus rudapaksa (perkosaan) dan pelecehan seksual segera dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Vonis oleh hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, akan dibacakan pada pekan ketiga bulan Januari 2024 ini.

Kedua terdakwaadalah Mandani (20) dan Rasiin (57), sedangkan korbannya seorang remaja putri 17 tahun dan masih sekolah, tercatat sebagai penduduk Meulaboh, Aceh Barat.

Dikutip dari SIPP MS Suka Makmue, Minggu (7/1/2024), sidang terakhir untuk perkara ini berlangsung pada 4 Januari 2024 dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Sedangkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya menuntut keduanya masing-masing 180 bulan (15 tahun) penjara.

JPU menyatakan terdakwa Mandani dan Rasiin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta, membantu atau menyuruh melakukan jarimah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak berusia 17 tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 juncto Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Pemuda Nagan Divonis 15 Tahun Penjara karena Rudapaksa Siswi hingga Hamil

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan uqubat takzir penjara selama 180 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar JPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus dua tersangka pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur.

Tersangka pelaku dibekuk di Gampong Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, pada Sabtu (2/9/2023).

Dua tersangka pelaku adalah pria Mi (20) dan pria Rs (57), warga Gampong Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur.

Sedangkan korbannya remaja putri yang masih berusia 17 tahun, warga sebuah desa di Meulaboh, Aceh Barat. Kronologi kasus Peristiwa itu terjadi pada Juni 2023 lalu.

Awalnya, tersangka Mi menjemput korban di Kabupaten Aceh Barat menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.

Baca juga: Bayi Laki-laki Diletakkan dalam Kardus dan Ditinggalkan di Depan Toko

Baca juga: Akad Nikah Pangeran Brunei 11 Januari 2024, Ini Rangkaian Acaranya dan Tamu yang Akan Hadir

Dalam kesempatan itu, Mi langsung membawa korban ke pinggir sungai Gampong Panton Bayam, Kecamatan Beutong.

Halaman
12