Berita Nagan Raya

Pemuda Nagan Divonis 15 Tahun Penjara karena Rudapaksa Siswi hingga Hamil

Safrijal (22) pemuda sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya dihukum 180 bulan (15 tahun) penjara dalam kasus rudapaksa seorang siswi

Editor: Muliadi Gani
DOK. POLRES NAGAN RAYA
SF (22), pemuda asal Tadu Raya ditahan polisi karena diduga melakukan lima kali rudapaksa terhadap siswi SMA kenalannya. Tersangka diamankan di Mapolres Nagan Raya. 

Vonis hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue terhadap terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya yang menuntut 170 bulan karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 ten-tang Hukum Jinayat.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Seorang pemuda di Nagan Raya, divonis 15 tahun penjara karena terbukti merudapaksa anak dibawah umur.

Pelaku bernama Safrijal (22) pemuda sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya dihukum 180 bulan (15 tahun) penjara dalam kasus rudapaksa seorang siswi yang masih di bawah umur.

Tragisnya, siswi berusia 15 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya itu berulang kali dirudapaksa Safrijal hingga hamil.

Bahkan baru-baru ini ia telah melahirkan seorang bayi.

Vonis hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue terhadap terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya yang menuntut 170 bulan karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 ten-tang Hukum Jinayat.

Dilansir dari SIPP MS Suka Makmue, Sabtu (6/1/2024), vonis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue dibacakan pada akhir Desember 2023 lalu dan kasus itu saat ini telah diajukan banding ke MS Aceh yang berkedudukan di Banda Aceh.

Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa Safrijal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Baca juga: Pemuda Nagan Raya Rudapaksa Siswi di Dalam Mobil, Modus Pura-pura Antar Pulang Sekolah

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa Safrijal berupa uqubat ta’zir penjara selama 180 bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang djatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara,” ujar hakim.

Lakukan banding Informasi terkini diperoleh Prohaba.co menyebutkan, kasus perkosaan dengan terdakwa Safrijal telah dilakukan banding oleh terdakwa ke MS Aceh.

Hal itu dibenarkan Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH melalui Kasi Pidum Ahmad Buchari SH saat dikonfirmasi Prohaba.co, Sabtu (6/1/2024).

“Ya benar. Putusan sudah. Saat ini kasus itu banding,” kata Kasi Pidum.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved