Berita Nagan Raya
Pemuda Nagan Divonis 15 Tahun Penjara karena Rudapaksa Siswi hingga Hamil
Safrijal (22) pemuda sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya dihukum 180 bulan (15 tahun) penjara dalam kasus rudapaksa seorang siswi
Vonis hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue terhadap terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya yang menuntut 170 bulan karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 ten-tang Hukum Jinayat.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Seorang pemuda di Nagan Raya, divonis 15 tahun penjara karena terbukti merudapaksa anak dibawah umur.
Pelaku bernama Safrijal (22) pemuda sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya dihukum 180 bulan (15 tahun) penjara dalam kasus rudapaksa seorang siswi yang masih di bawah umur.
Tragisnya, siswi berusia 15 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya itu berulang kali dirudapaksa Safrijal hingga hamil.
Bahkan baru-baru ini ia telah melahirkan seorang bayi.
Vonis hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue terhadap terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya yang menuntut 170 bulan karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 ten-tang Hukum Jinayat.
Dilansir dari SIPP MS Suka Makmue, Sabtu (6/1/2024), vonis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue dibacakan pada akhir Desember 2023 lalu dan kasus itu saat ini telah diajukan banding ke MS Aceh yang berkedudukan di Banda Aceh.
Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa Safrijal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Baca juga: Pemuda Nagan Raya Rudapaksa Siswi di Dalam Mobil, Modus Pura-pura Antar Pulang Sekolah
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa Safrijal berupa uqubat ta’zir penjara selama 180 bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang djatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara,” ujar hakim.
Lakukan banding Informasi terkini diperoleh Prohaba.co menyebutkan, kasus perkosaan dengan terdakwa Safrijal telah dilakukan banding oleh terdakwa ke MS Aceh.
Hal itu dibenarkan Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana SH melalui Kasi Pidum Ahmad Buchari SH saat dikonfirmasi Prohaba.co, Sabtu (6/1/2024).
“Ya benar. Putusan sudah. Saat ini kasus itu banding,” kata Kasi Pidum.
Ayah Tiri di Nagan Raya Divonis 16,5 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak Sambung |
![]() |
---|
Minta Keuchik Dibebaskan, Warga 2 Desa di Kuala Pesisir Gelar Aksi ke BPN dan Kejari Nagan Raya |
![]() |
---|
Diduga Korsleting Listrik, Lima Ruko di Nagan Raya Ludes Terbakar, Dua Orang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
5 Ruko Hangus Terbakar di Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya, Dua Warga Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 73,9 Gram dan Ganja 21 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.